JAKARTA INSIDER - Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy dinilai oleh pengacara David Ozora tidak memiliki iktikad baik, terkait restitusi atau pun biaya ganti rugi kepada korban.
Pengacara David Ozora Mellisa Anggraini, membeberkan hal tersebut selepas hadiri sidang lanjutan Mario Dandy pasca menghadirkan saksi dari LPSK.
Mellisa malah beranggapan soal kuasa hukum dari Mario Dandy yang seolah terlihat menghindari pemenuhan restitusi.
Baca Juga: Mbah Imam ungkap backingan dibalik Panji Gumilang dengan sebutan 'Pak Kumis', siapa sosok ini?
“Dari persidangan yang kita saksikan hari ini, rasa-rasanya semua dari kuasa hukum terlihat menghindari pemenuhan restitusi,” ujar Mellisa. Sebagaimana dikutip dari kompas TV.
Mellisa menambahkan, seolah memang sudah ada niat sejak awal untuk tidak mau membayar restitusi.
“Sebenarnya dari awal iktikad baik itu tidak pernah ada, mau tidak dibayar yang silakan saja,” kata Mellisa.
Menurut Mellisa, hal yang terkait dengan saksi dari LPSK, mengenai restitusi, ia melihat yang melatarbelakangi.
Kemudian pihak keluarga korban mengajukan restitusi, padahal sebelumnya sejak awal tidak pernah berniat untuk mengajukan restitusi.
“Kemudian diyakinkan dari LPSK, bahkan ini menjadi p19 Kejaksaan, untuk dihitungkan restitusinya,” lanjutnya.
Lantaran sejatinya, restitusi itu merupakan hak korban dalam hal ini David Ozora.
Peraturan itu tertuang dalam dalam undang-undang LPSK kemudian secara teknis ada juga di perma Nomor 1 tahun 2022.
Selain itu, ada juga di PP Nomor 43 dan lain sebagainya, dalam arti bahwa sebenarnya hak tersebut sudah disusun sedemikian rupa oleh negara.
Artikel Terkait
Shane Lukas ajukan permohonan pisah sel diduga ada tekanan sosial dan psikologis dari terdakwa Mario Dandy
LPSK tetapkan Mario Dandy harus membayar restitusi ke keluarga David Ozora sebesar Rp100 miliar
FANTASTIS! Mario Dandy diminta ganti rugi Rp100 miliar kepada David Ozora, begini kata Ketua LPSK
Miris! Uang tabungan milik siswa di Pangandaran raib di Koperasi nilainya capai Rp5 miliar rupiah
Restitusi yang diajukan keluarga David Ozora lebih kecil ketimbang LPSK hanya Rp52 miliar rupiah, kenapa beda?