politika

Kuasa hukum David Ozora nilai pihak Mario Dandy tak ada iktikad baik soal ganti rugi

Kamis, 22 Juni 2023 | 09:00 WIB
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini./Tangkapan Layar YouTube Kompas TV (JAKARTA INSIDER )

JAKARTA INSIDER - Terdakwa kasus penganiayaan berat Mario Dandy dinilai oleh pengacara David Ozora tidak memiliki iktikad baik, terkait restitusi atau pun biaya ganti rugi kepada korban.

Pengacara David Ozora Mellisa Anggraini, membeberkan hal tersebut selepas hadiri sidang lanjutan Mario Dandy pasca menghadirkan saksi dari LPSK.

Mellisa malah beranggapan soal kuasa hukum dari Mario Dandy yang seolah terlihat menghindari pemenuhan restitusi.

Baca Juga: Mbah Imam ungkap backingan dibalik Panji Gumilang dengan sebutan 'Pak Kumis', siapa sosok ini?

“Dari persidangan yang kita saksikan hari ini, rasa-rasanya semua dari kuasa hukum terlihat menghindari pemenuhan restitusi,” ujar Mellisa. Sebagaimana dikutip dari kompas TV.

Mellisa menambahkan, seolah memang sudah ada niat sejak awal untuk tidak mau membayar restitusi.

“Sebenarnya dari awal iktikad baik itu tidak pernah ada, mau tidak dibayar yang silakan saja,” kata Mellisa.

Baca Juga: Restitusi yang diajukan keluarga David Ozora lebih kecil ketimbang LPSK hanya Rp52 miliar rupiah, kenapa beda?

Menurut Mellisa, hal yang terkait dengan saksi dari LPSK, mengenai restitusi, ia melihat yang melatarbelakangi.

Kemudian pihak keluarga korban mengajukan restitusi, padahal sebelumnya sejak awal tidak pernah berniat untuk mengajukan restitusi.

“Kemudian diyakinkan dari LPSK, bahkan ini menjadi p19 Kejaksaan, untuk dihitungkan restitusinya,” lanjutnya.

Baca Juga: Fakta menarik dibalik laga FIFA Matchday 2023 Timnas Indonesia vs Argentina ada 7 pemain Abroad jadi starter

Lantaran sejatinya, restitusi itu merupakan hak korban dalam hal ini David Ozora.

Peraturan itu tertuang dalam dalam undang-undang LPSK kemudian secara teknis ada juga di perma Nomor 1 tahun 2022.

Selain itu, ada juga di PP Nomor 43 dan lain sebagainya, dalam arti bahwa sebenarnya hak tersebut sudah disusun sedemikian rupa oleh negara.

Halaman:

Tags

Terkini