JAKARTA INSIDER – Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta pemerintah membuat aturan dan pengawasan mengenai anggaran pengentasan stunting.
Hal tersebut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyoroti penggunaan anggaran yang tidak tepat, salah satunya mengenai penanganan stunting.
Junimart Girsang kemudian mengusulkan adanya persentase dalam penganggaran penanganan stunting.
"Menurut saya perlu juga dibuat aturan khusus untuk penggunaan anggaran penanganan stunting dengan persentase," kata Junimart melansir laman dpr.go.id, Jumat (16/6/2023).
Misalnya anggaran untuk stunting Rp10 miliar, maka yang bisa digunakan dalam biaya operasionalnya termasuk perjalanan dinas paling banyak 20 persen dari total Rp10 miliar.
"Agar tidak besar pasak daripada tiang," kata Junimart politisi Fraksi PDI Perjuangan ini.
Baca Juga: Inilah es krim pencegah stunting dari daun kelor, inovasi Nakes Sulsel
Junimart Girsang menjelaskan, tujuan dari aturan khusus tersebut dibuat agar dana yang dikeluarkan dalam penanganan stunting tak ada penyimpangan.
"Pengawasan dan aturan khusus menyangkut target penggunaan dana stunting untuk menghindari penyimpangan penggunaan anggaran dengan modus biaya rapat-rapat dan perjalanan. Terlepas dari itu, mentalitas dan rasa empati para pelaku yang paling pokok diperbaiki," tegasnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo sebelumnya mengungkapkan banyaknya cara penganggaran anggaran negara dan daerah yang tidak benar.
Baca Juga: Bocoran Denny Indrayana tak terbukti, MK akan laporkan Denny ke organisasi Advokat
Misalnya pada anggaran Rp10 miliar untuk stunting, Rp3 miliar digunakan untuk perjalanan dinas, Rp3 miliar lainnya untuk rapat-rapat, penguatan pengembangan Rp2 miliar, dan kurang dari Rp2 miliar yang benar-benar digunakan untuk penanganan stunting. (bia/aha)
Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi geram lantaran anggaran Rp 10 miliar untuk penanganan stunting tidak digunakan untuk membeli makan-makanan bergizi bagi anak-anak stunting.