“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas Saiful.
Saiful menambahkan, pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Adapun jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.
Baca Juga: Begini tips bijak menggunakan kartu kredit. Agar tak terlilit hutang dan skor kredit tetap aman
“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” tandasnya.***