"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atas nama perusahaan yg mensyaratkan harus staycation bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak. Yg mengerikan, ini ternyata sudah rahasia umum perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," tulis akin twitter @miduk17.
Berbagai komentar bernada kecaman datang atas dugaan manajemen perusahaan di Cikarang, yang memberikan syarat perpanjangan kontrak karyawati staycation bersama atasan. Kecaman juga datang dari Ketua DPR RI Puan Maharani dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi," kata Puan.
Puan meminta jangan sampai ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa ada syarat apa pun.
Baca Juga: Jangan asal masuk, begini 5 cara menyimpan sayuran di kulkas agar segarnya tahan lama
Sementara itu, Menteri PPPA Bintang Puspayoga menegaskan setiap pekerja perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan.
Bintang Puspayoga mengecam dan mengutuk tindakan tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum perusahaan yang mensyaratkan pekerja perempuan/karyawati staycation (menginap di hotel) bersama atasan demi perpanjangan kontrak kerja.
"Ini merupakan bentuk pelecehan terhadap perempuan yang sangat merendahkan harkat dan martabat manusia serta bertentangan dengan upaya menciptakan ruang kerja yang ramah bagi perempuan dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual," kata Bintang Puspayoga dalam siaran pers Kementerian PPPA di Jakarta, Jumat (5/5/2023).
Baca Juga: 5 Tips sederhana agar rumah tetap adem tanpa pendingin ruangan, tips terakhir sering dilupakan
Kementerian PPPA pun langsung berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bekasi dalam menangani dan menelusuri kebenaran kasus tersebut.***