politika

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day 2023) sebentar lagi, MK menggelar uji formil Perppu Cipta Kerja

Kamis, 27 April 2023 | 14:30 WIB
Suasana Sidang lanjutan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis (06/04) di Ruang Sidang MK (mkri.id)

Baca Juga: Pengamat politik: Mahfud MD potensial jadi Cawapres Ganjar, jika elite parpol anggap penegakan hukum penting

“Untuk itu, terhadap Perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023, dan 22/PUU-XXI/202314 nanti untuk sidang selanjutnya akan dikirim pemberitahuan dari Kepaniteraan MK. Setelah sidang ini ditutup akan diadakan RPH untuk menindaklanjuti apa yang akan disampaikan kepada para Pemohon. Untuk hasilnya akan diberitahukan melalui surat oleh Kepaniteraan MK,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Untuk diketahui, para Pemohon perkara Nomor  5/PUU-XXI/2023 menyatakan Perppu Cipker bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.

Baca Juga: Daftar 12 tol diskon 20 persen selama arus balik Lebaran 2023, berlaku mulai pagi ini hingga 29 April

Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perppu harus didasarkan pada keadaan yang objektif.

Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perppu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.

Sementara itu Pemohon Perkara Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Pemohon menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perppu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945.

Baca Juga: Tips dan trik makan di restoran All You Can Eat agar menyenangkan dan sehat, dijamin tidak menyesesal

Menurutnya norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Pemohon tidak melihat adanya kekosongan hukum.

Sebab hingga saat ini masih terdapat UU 13/2003 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia.

Untuk itu melalui Petitum dalam permohonan formil, Pemohon memohon kepada Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon; menyatakan pembentukan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.

Baca Juga: Kapolda Sumut copot jabatan Kabag Bin Ops Ditnarkoba usai anaknya melakukan penganiayaan

Adapun permohonan Nomor 14/PUU-XXI/2023 dalam dalam perkara pengujian formil Perppu Cipta kerja diajukan oleh 13 serikat pekerja.

Halaman:

Tags

Terkini