Menurut para Pemohon, Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Pasal 22A UUD 1945.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta agar MK menyatakan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945.
Kemudian, Pemohon juga meminta MK menyatakan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sementara itu, Pemohon Perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 menilai Perppu Cipta Kerja melahirkan norma baru yang dapat merugikan kepentingan para Pemohon.
Baca Juga: Venna Melinda dan Roro Fitria kini menjadi teman curhat pasca sama-sama gagal membina rumah tangga
Ada sejumlah kerugian yang dialami oleh para pemohon, seperti status hubungan kerja yang cenderung melegalkan praktik perjanjian kerja tertentu berkepanjangan, kaburnya konsep upah minimum, maka hilangnya minimum upah sektoral, berkurangnya hak runding serikat buruh, berkurangnya nilai pesangon.
Selain itu juga pemohon juga dirugikan dengan tidak jelasnya nilai sosial hingga potensi terjadi banyaknya perselisihan karena tidak jelasnya peraturan peralihan yang mengatur norma baru dan norma-norma yang dihilangkan dalam Bab IV Ketenagakerjaan.***
Artikel Terkait
Perppu Cipta Kerja diterbitkan, Rizal Ramli sebut Perppu fasilitasi kepentingan oligarki
Partai Demokrat dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah
Tok! DPR resmi sahkan RUU Perppu Cipta Kerja jadi Undang Undang
Meme Puan Maharani berbadan tikus beredar, pasca Perppu Cipta Kerja sah jadi UU
Jefri Nichol lakukan aksi lempar payung ditengah demonstrasi massa, tanda protes menolak UU Cipta Kerja