“Untuk itu, terhadap Perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023, 14/PUU-XXI/2023, dan 22/PUU-XXI/202314 nanti untuk sidang selanjutnya akan dikirim pemberitahuan dari Kepaniteraan MK. Setelah sidang ini ditutup akan diadakan RPH untuk menindaklanjuti apa yang akan disampaikan kepada para Pemohon. Untuk hasilnya akan diberitahukan melalui surat oleh Kepaniteraan MK,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK dengan didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.
Untuk diketahui, para Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 menyatakan Perppu Cipker bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 22A UUD 1945 serta Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dan Nomor 91/PUU-XVII/2020.
Menurut para Pemohon, subjektivitas Presiden untuk menerbitkan Perppu harus didasarkan pada keadaan yang objektif.
Apabila diukur dari tiga tolok ukur, keberadaan Perppu ini tidak memenuhi syarat karena selama ini Pemerintah menggunakan UU 11/2020 (UU Cipta Kerja) untuk melaksanakan kebutuhan mendesak dalam penyelesaian masalah hukum yang masuk dalam ruang lingkupnya, dan selama ini tidak terjadi kekosongan hukum.
Sementara itu Pemohon Perkara Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Pemohon menyebutkan 55 Pasal yang terdapat pada Perppu 2/2022 bertentangan dengan UUD 1945.
Menurutnya norma yang terdapat pada Perppu tersebut menghilangkan hak konstitusional para buruh yang telah dijamin dalam UUD 1945 dan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam bidang hukum ketenagakerjaan, Pemohon tidak melihat adanya kekosongan hukum.
Sebab hingga saat ini masih terdapat UU 13/2003 dan sejumlah peraturan perundang-undangan lainnya yang masih tetap berlaku di Indonesia.
Untuk itu melalui Petitum dalam permohonan formil, Pemohon memohon kepada Mahkamah mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon; menyatakan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang berdasarkan UUD 1945.
Baca Juga: Kapolda Sumut copot jabatan Kabag Bin Ops Ditnarkoba usai anaknya melakukan penganiayaan
Adapun permohonan Nomor 14/PUU-XXI/2023 dalam dalam perkara pengujian formil Perppu Cipta kerja diajukan oleh 13 serikat pekerja.
Artikel Terkait
Perppu Cipta Kerja diterbitkan, Rizal Ramli sebut Perppu fasilitasi kepentingan oligarki
Partai Demokrat dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pemerintah
Tok! DPR resmi sahkan RUU Perppu Cipta Kerja jadi Undang Undang
Meme Puan Maharani berbadan tikus beredar, pasca Perppu Cipta Kerja sah jadi UU
Jefri Nichol lakukan aksi lempar payung ditengah demonstrasi massa, tanda protes menolak UU Cipta Kerja