Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day 2023) sebentar lagi, MK menggelar uji formil Perppu Cipta Kerja

photo author
- Kamis, 27 April 2023 | 14:30 WIB
Suasana Sidang lanjutan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis (06/04) di Ruang Sidang MK (mkri.id)
Suasana Sidang lanjutan uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Kamis (06/04) di Ruang Sidang MK (mkri.id)

JAKARTA INSIDER - Sebentar lagi peringatan Hari Buruh Internasional akan tiba yakni jatuh pada Senin 1 Mei 2023.

Salah satu tuntutan Buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2022 adalah mengenai penolakan tentang UU Cipta Kerja

Namun kini Perppu Cipta Kerja sudah resmi menjadi Undang-Undang pedahal sejumlah pihak mengajukan uji formil ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) pada Kamis (6/4/2023).

Baca Juga: Makin seru, 1 akun WhatsApp kini bisa dipakai di beberapa ponsel, maksimal 4 HP

Sidang lanjutan ini digelar untuk empat perkara sekaligus, yakni perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Hasrul Buamona, Siti Badriyah, Harseto Setyadi Rajah, dkk.

Perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI); perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh 13 serikat pekerja; dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Cabut dan Berlanjut

Pada sidang hari ini, Pemohon perkara Nomor 6/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan mencabut permohonan pengujian Perppu Cipta Kerja.

Hal tersebut dikarenakan pada 21 Maret 2023 Perppu tersebut telah disetujui menjadi undang-undang, sehingga Pemohon menilai permohonan telah kehilangan objek.

Baca Juga: Sejarah peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, apakah Hari Buruh termasuk hari libur Nasional 2023?

Sedangkan para Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023, Nomor 14/PUU-XXI/2023, dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023 menyatakan melanjutkan pengajuan permohonan.

Para Pemohon perkara Nomor 5/PUU-XXI/2023 melalui Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum menyatakan melanjutkan persidangan sampai dengan diputuskan oleh MK.

Sedangkan para Pemohon perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023 dan perkara Nomor 22/PUU-XXI/2023, menyatakan melanjutkan pengajuan perkaranya karena telah mempersiapkan argumentasi berbeda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X