politika

Tok! DPR resmi sahkan RUU Perppu Cipta Kerja jadi Undang Undang

Selasa, 21 Maret 2023 | 13:51 WIB
Ilustrasi Sidang Paripurna DPR. Hari ini DPR menyetujui RUU Perppu Cipta Kerja menjadi Undang Undang

JAKARTA INSIDER –  Setelah melalui jalan panjang, akhirnya hari ini DPR RI menyetujui Rancangan Undang Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (RUU Perppu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang.

Ketok palu tanda disahkannya RUU Perppu Cipta Kerja jadi Undang Undang ini dilakukan dalam gelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani pada hari ini Selasa (21/3/2023).

Sebelum mengesahkan RUU Perppu Cipta Kerja jadi Undang Undang, Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada setiap fraksi DPR peserta sidang.

Baca Juga: Niluh Djelantik ngamuk gegara turis Rusia buka celana di Gunung Agung: Usir turis sampah!

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Puan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Setuju,” jawab peserta sidang secara serentak.

Rapat pengesahan Perppu Cipta Kerja dihadiri 75 anggota dewan secara fisik, dan sebanyak 210 hadir secara daring. Sisanya, sebanyak 95 tidak hadir dan izin. Sehingga total rapat dihadiri 380 anggota dewan.

Baca Juga: Buruan daftar! PT Pelindo buka lowongan kerja internship besar-besaran untuk lulusan SMA, SMK, D3 hingga S1

Di tengah paripurna hari ini, fraksi Demokrat dan PKS sempat menyatakan penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja. Kedua fraksi melayangkan interupsi saat Puan menanyakan kepada peserta sidang, apakah Perppu Cipta Kerja dapat disetujui.

Sementara, fraksi PKS menyatakan walk out atau keluar rapat paripurna setelah perwakilan fraksi, Bukhori Yusuf menyampaikan interupsi.

Adapun Perppu Ciptaker disetujui kurang dari dua bulan sejak Surat Presiden (Surpres) dikirim ke DPR pada 7 Februari lalu. Sepekan kemudian, Badan Legislasi DPR menggelar rapat maraton membahas Perppu tersebut.

Baca Juga: Tiara Andini diingatkan netizen putus dari Alshad Ahmad, pasca Alshad ketahuan pernah menikahi Nissa Assyifa

Perppu Cipta Kerja disahkan di tengah gelombang penolakan oleh berbagai elemen masyarakat sejak akhir 2022 lalu. Hingga kini sejumlah elemen, terutama dari kelompok buruh terus menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Perppu itu oleh DPR.

Mereka menilai Perppu Ciptaker tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Isi dari Perppu juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan.

Halaman:

Tags

Terkini