JAKARTA INSIDER - Usai pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Presiden Partai Buruh Said Iqbal langsung bereaksi.
Menurut Said, ada sembilan poin penting yang perlu direvisi pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Ciptaker.
Dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, Senin (2/1/2023), pihaknya menilai ada beberapa pasal yang perlu diperbaiki.
Pasal itu bahkan harus dicabut dan diperbaiki sehingga ada peluang untuk memperbaiki pasal-pasal lain yang diminta dan diusulkan oleh serikat buruh kepada pemerintah.
Baca Juga: Biodata Presiden Rusia Vladimir Putin, agama, jabatan sebelumnya, istri dan pendidikan
Said mengatakan, KSPI sudah berdiskusi dengan Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia, untuk mencapai kesepahaman berupa sembilan poin penting yang harus diimplementasikan dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 itu.
Adapun sembilan poin tersebut adalah,
1. Upah minimum Advertisement
2. Outsourcing atau tenaga ahli daya
3. Pesangon
4. Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK yang tidak dipermudah
5. Karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT
6. Pengaturan jam kerja
7. Pengaturan cuti, termasuk cuti melahirkan atau datang bulan yang tidak dijamin dalam Perppu Ciptaker
8. Tenaga kerja asing atau TKA
9. Sanksi pidana yang dihapuskan Kegentingan Memaksa
Baca Juga: Rusia kikuk! Valery Zaluzhnyi ungkap keberhasilan Ukraina rebut kembali wilayah yang dicaplok Rusia
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan hadirnya Perppu karena alasan mendesak.
Ia mengklaim Perppu ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang menyebut bahwa pengganti undang-undang dapat lahir dalam kondisi kegentingan memaksa tapi belum ada peraturan sehingga terjadi kekosongan hukum.
"Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujar Mahfud, Jumat (30/12).
Sebelumnya, sikap Partai Buruh menyatakan memilih diterbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) omnibus law UU Cipta Kerja ketimbang beleid tersebut dibahas kembali di parlemen.
Artikel Terkait
Buruh tolak, pengusaha girang, banding Pemprov DKI soal UMP di masa Gubernur Anies Baswedan ditolak PTUN
Said Iqbal KSPI : UMP Kadin lebih tinggi dibanding UMP Apindo. Ketahuan siapa yang berpihak ke buruh!
DKI umumkan UMP Rp4,9 juta, Kadin malah sebut pengusaha masih tahan untuk pakai UMP lama. Buruh bisa demo!
Sikap Partai Buruh, pilih Perppu Ciptaker ketimbang beleid dibahas lagi di parlemen. Hasilnya bakal sama saja
Banyak pasal rugikan buruh, ini link resmi download PDF Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja