Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diteken Jokowi untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.
Terbitnya Perppu ini disebut berdasarkan pertimbangan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspon, salah satunya karena imbas perang Rusia - Ukraina.***
Artikel Terkait
Menkopolhukam ikut bersuara soal kisruh Perppu Ciptaker: 'Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah'
Sikap Partai Buruh, pilih Perppu Ciptaker ketimbang beleid dibahas lagi di parlemen. Hasilnya bakal sama saja
Partai Buruh mendesak 9 poin penting di Perppu Ciptaker segera direvisi! Klaim sudah koordinasi dengan Kadin
Prof Aidul Fitriciada Azhari: UU Ciptaker itu amanat MK, yang jadi masalah kinerja DPR untuk perbaikan UU!