Menkopolhukam ikut bersuara soal kisruh Perppu Ciptaker: 'Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah'

photo author
- Jumat, 30 Desember 2022 | 18:11 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD (mohmahfudmd)
Menkopolhukam Mahfud MD (mohmahfudmd)

JAKARTA INSIDER - Menanggapi pemerintah yang sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pun ikut menyatakan pendapat.

Dalam unggahannya di akun Instagram @mohmahfudmd, dilihat pada Jumat (30/12/2022), ia menuliskan beberapa kalimat berikut.

"Presiden mengeluarkan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker. Pertanyaan media begini: Bagaimana nasib UU Ciptaker yg oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat? Bukanlah oleh MK dgn dinyatakannya UU Ciptaker, maka Pemerintah tak boleh membuat keputusan strategis sampai waktu dua tahun? Mengapa yang dikeluarkan kok Perppu? Apa alasan kegentingan atau mendesaknya?"

Baca Juga: Lima siswa SMAN 3 Jakarta ini pilih 'liburan' ke Cianjur. Bantu warga korban gempa yang kondisinya masih sulit

Jawaban yang dilontarkan Mahfud adalah, "dalam konteks UU Ciptaker sesuai vonis MK No. 9-/PUU-XVIII/2020 yg oleh MK dinyatakan inkonstitusional bersyarat, maka inkonstitusional bersyarat utk UU Ciptaker."

"Itu artinya berlaku asal diperbaiki sampai waktu tertentu yakni dua tahun. Perbaikan itu bisa dilakukan dengan membuat UU baru, atau dgn membuat peraturan yg setingkat UU. Perppu itu setingkat UU, jadi secara hukum sah."

"Mengapa pilihannya kok Perppu? Karena ada situasi global dan nasional yang memerlukan langkah2 strategis. Putusan MK tsb menyebut bahwa Pemerintah tak boleh melakukan langkah stategis berdasar UU Ciptaker yg dinyatakan inkonstitusional bersyarat itu," unggahnya.

Baca Juga: Geger, lagi cari orang hilang polisi malah temukan jasad wanita dimutilasi. Pelakunya orang yang dicari polisi

"Maka dgn dikeluarkannya Perppu hari ini, sesuai dgn hukum, UU Ciptaker yg divonis inkonstitusional bersyarat sdh tidak berlaku lagi dan yg berlaku adalah Perppu No. 2 Tahun 2022 yang merupakan revisi atas UU Ciptaker yg sdh dinyatakan inkonstitusional bersyarat."

"Berarti sekarang putusan MK sudah dipenuhi, obyek putusannya sdh diganti dgn Perppu yg setingkat dgn UU, dalam waktu lbh cepat dua tahun dari tenggat yg ditentukan oleh vonis MK. Sekarang pemerintah sdh boleh melakukan langkah-langkah yang strategis berdasar Perppu No. 2 Tahun 2022."

Menurut Mahfud, adapun alasan kegentingan atau kemendesakannya adalah perkembangan geopolitik, seperti terkait Perang Rusia-Ukraina, ancaman inflasi, stagflasi, perlunya kepastian bagi investor, dan lain-lain.

Baca Juga: Pemerintah resmi mencabut PPKM. Jokowi ingatkan masyarakat tetap waspada karena pandemi Covid-19 belum usai

Dan berdasar teori manapun, penentuan keadaan genting itu merupakan hak subyektif Presiden yang nanti akan dijelaskan dlm proses legislasi pada masa sidang DPR berikutnya.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Jumat (30/12/2022).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ari Utari JI

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X