JAKARTA INSIDER - Masyarakat Indonesia dibuat bertanya-tanya terkait adanya transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu.
Transaksi tersebut tidak diketahui asal-usulnya sehingga menimbulkan banyak spekulasi.
Mulai dari korupsi hingga tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Namun kini, teka-teki transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu akhirnya terungkap.
Berawal dari Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut adanya kecurigaan yang terjadi sejak 2009 hingga 2023.
Mahfud MD menyebut kecurigaannya terkait transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Baca Juga: Tamara Bleszynski dan kuasa hukum merasa ganjil dengan laporan keuangan hotel warisan sang ayah
"Pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD.
Akhirnya publik pun dibuat heboh dengan pernyataan dari Menko Polhukam tersebut.
Usai heboh adanya transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu, PPATK pun menyelidiki dan kini membeberkan hasil temuan terbarunya.
Baca Juga: Waw, dilaporkan menipu uang mobil, Selebgram Ajudan Pribadi ditangkap
Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu merupakan analisis keuangan soal potensi tindak pidana awal TPPU.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari YouTube Kompas TV pada Rabu (15/3/2023), Ivan mengklarifikasi terkait transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu.