Ia menyebut bahwa Kemenkeu merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penyidik sama halnya dengan KPK.
Baca Juga: Tersangka Selebgram Ajudan Pribadi tipu temannya, tawarkan dua mobil mewah senilai Rp 1,3 miliar
"Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu," kata Ivan.
Kemudian Ivan juga menegaskan bahwa data transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu itu bukanlah merupakan korupsi ataupun TPPU.
Melainkan merupakan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti Kemenkeu sebagai pihak penyidik sesuai UU 8 tahun 2010.
Baca Juga: Perjalanan kasus Selebgram Ajudan Pribadi, berani mangkir 2 kali hingga diciduk Polisi di Makassar
Kendati demikian PPATK juga menemukan kasus lain yang menyangkut pegawai Kemenkeu.
Tetapi dari penemuan tersebut, diketahui nominalnya tidak sebesar itu yang mencapai triliun-an.
Ivan juga mengungkapkan bahwa penemuan tersebut sudah ditangani dengan baik oleh Kemenkeu.***
Artikel Terkait
Mahfud MD dan Sri Mulyani mendapatkan informasi yang berbeda dari PPATK terkait dana 300 Triliun
Akhirnya Sri Mulyani dan Mahfud MD buka suara terkait transaksi janggal 300 triliun di Kemenkeu
Terungkap transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu, Ternyata bukan korupsi atau TPPU, PPATK: Kami temukan...
Puluhan pegawai diduga lakukan pencucian uang, 69 orang diduga terlibat TPPU! Begini penjelasan Irjen Kemenkeu
PPATK sebut temuan transaksi 300 triliun bukan TPPU pegawai Kemenkeu, simak selengkapnya!