JAKARTA INSIDER - Merasa cemas safe deposit box miliknya ikut disita oleh KPK, Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik.
Rafael Alun Trisambodo sudah bolak-balik ke berbagai deposit box miliknya, selain itu juga ia mencoba mendatangi bank dan membukanya, tetapi langsung diblokir oleh PPATK.
Seolah tidak mau menyerah begitu saja, Rafael Alun Trisambodo langsung mencari dasar hukum untuk bisa membuka deposit box itu, setelah PPATK memblokirnya.
Baca Juga: Gunung Merapi kembali muntahkan awan panas guguran, status masih Siaga
Setelah PPATK berkonsultasi dengan KPK, baru PPATK membuka deposit box milik Rafael Alun Trisambodo dilanjutkan dengan penelusuran informasi terkait menemukan deposit box lainnya.
" Di bongkar, satu deposit box itu sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS," ujar Mahfud MD. Dikutip JAKARTA INSIDER dari Antara, Sabtu (11/3/2023).
Menkopolhukam Mahfud MD, menuturkan kasus pejabat pajak tersebut disebut sebagai kasus pencucian uang, berdasarkan intelijen keuangan, bukan bukti hukum.
Baca Juga: Tak disangka, ternyata Ubi jepang dan 5 jenis makanan ini bisa bikin panjang umur
Mahfud MD menegaskan, awal mula temuan tindak pidana pencucian uang oleh Rafael Alun Trisambodo itu, bermula dari kasus penganiyaan oleh anaknya, hingga akhirnya ditemukan kejanggalan atas harta Rafael Alun Trisambodo yang di nilai tidak wajar.
Setelah itu, Mahfud MD mengirimkan surat ke Ketua KPK Firli Bahuri, ternyata bahwa telah ada laporan kepada KPK mengenai kecurigaan terhadap harta Rafael Alun pada tahun 2013.
Namun belum ada tindak lanjutnya, saat Mahfud MD menanyakan perihal ini kepada Firli Bahuri, ia mengatakan tidak mengetahuinya.
Baru Mahfud MD, mengirimkan surat itu sebagai bukti bahwa sudah masuk ke KPK.
Yang diketahui bahwa, ia memiliki kekayaan yang tidak wajar Rp56 miliar akan tetapi sesudah diperiksa ulang semua transaksinya itu ada Rp500 miliar yang terkait dengan dia.
Pada akhirnya Mahfud MD, menilai wajar jika Menteri Keuangan tidak mengetahui, adanya tindak pidana pencucian uang di lingkungannya, lantaran berbeda dengan korupsi yang mekanismenya, telah berjalan dengan baik di Kementerian Keuangan.***