JAKARTA INSIDER - Kementrian Keuangan (Kemenkeu) terus saja memberikan dukungan untuk proses hukum terhadap Rafael Alun, yang saat ini tengah ditangani oleh KPK.
KPK sendiri saat ini, diketahui masih saja terus memeriksa harta kekayaan Rafael Alun, sementara keputusan pemecatan Rafael disampaikan langsung oleh Inspektorat Jenderal Kementrian Keuangan.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, sudah memberikan persetujuan terkait pemecatan Rafael, saat proses masih menjalani proses pemeriksaan KPK.
Inilah fakta-fakta menarik dibalik pemecatan Rafael Alun dari jabatannya adalah karena Menkeu menilai harta yang dimiliki oleh Rafael, tidak didukung dengan kepemilikan bukti harta yang kuat.
Rafael juga dinilai malah meyembunyikan harta yang ia miliki, selain Rafael diduga juga memiliki konflik kepentingan terkait jabatannya.
Ditambah Rafael yang selama ini dikenal dengan gaya hidup mewah, menambah daftar alasan ia dipecat dari jabatannya.
Dalam hal ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah melakukan audit investigasi terhadap laporan harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun.
Melalui audit inilah baru diketahui, jika selama ini Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaannya dengan berbagai cara.
Seperti tidak melaporkan harta kekayaan berupa harta uang dan bangunan melalui LHKPN.
Dengan sengaja Rafael, menyembunyikan aset kepemilikannya dengan menggunakan nama orang lain.
Sebelumnya dengan sigap PPATK, juga telah memblokir transaksi 40 rekening yang berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo.