Ferdy Sambo dan Kawan-kawan ajukan banding, Humas PT DKI: Berkas perkaranya masih dipelajari maksimal 3 bulan

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 10:07 WIB
Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya saat menunggu putusan PN Jakarta selatan atas pembunuhan Brigadir J/pmjnews   (JAKARTA INSIDER )
Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lainnya saat menunggu putusan PN Jakarta selatan atas pembunuhan Brigadir J/pmjnews (JAKARTA INSIDER )

 

JAKARTA INSIDER - Ferdy Sambo resmi mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Terdakwa selain Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf, dan Ricky Rizal juga mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J, masing-masing dijatuhi vonis hukuman sesuai dengan perannya masing-masing, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, sementara Kuat Ma'aruf dihukum 15 tahun penjara dan Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.

Baca Juga: Adanya transaksi mencurigakan senilai 300T di Kementerian Keuangan, begini penjelasan Menko Polhukam

Kini, Ferdy Sambo dan kawan-kawan sedang menunggu proses putusan banding.

Pembacaan vonis putusan banding Ferdy Sambo dan para pelaku lainnya, akan digelar terbuka untuk umum.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, telah menerima berkas perkara banding terkait vonis terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Baca Juga: Baper lihat Natasha Wilona mencukur kumis Verrel Bramasta, sudah putus tapi masih terus bersama, balikan?

Sementara, berkas perkaranya sendiri saat ini masih dipelajari dalam proses banding tersebut.

Pejabat humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menuturkan jika majelis hakim, masih memiliki waktu maksimal selama 3 bulan untuk mengadili kasus ini.

Namun, untuk pembacaan sidang banding belum diketahui kapan akan dibacakan oleh majelis hakim tingkat banding.

Baca Juga: Lowongan kerja BUMN Maret 2023, PT INTI (Persero) mencari lulusan S1 semua jurusan

" Karena mereka baru terima berkas dan masih akan mempelajari, meneliti, berkas perkara yang bersangkutan untuk kemudian bermusyawarah mengambil putusan yang akhirnya akan dibacakan, secara terbuka untuk umum," ujarnya. Dikutip JAKARTA INSIDER dari laman YouTube Kumparan, pada Kamis (9/3/2023).

Sehingga untuk saat ini, Ferdy Sambo dan kawan-kawan masih harus menunggu hasil pembacaan sidang banding.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Youtube Kumparan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X