politika

Tok! Sah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum, Tapi Hanya Tiap Rabu

Senin, 28 April 2025 | 16:28 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (tengah) mengumumkan terbitnya peraturan yang mewajibkan semua ASN DKI Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu. (Berita Jakarta)

JAKARTA INSIDER - Sebuah gebrakan baru kembali dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. 

Kali ini menyangkut kewajibatan menggunakan kendaraan umum bagi aparat sipil negara atau ASN.

Nantinya di DKI Jakarta ASN wajib naik tranportasi umum setiap Rabu dan tidak boleh menggunakan kendaraan dinas. 

Baca Juga: AS protes soal QRIS, MPR: Visa dan Master silahkan masuk asal siap bersaing

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung akan menerapkan kebijakan baru bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.

Ia meminta seluruh ASN agar menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.

Kebijakan yang diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) ini telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Baca Juga: Baca di sini! Cara aman minum cuka apel untuk diet, panduan lengkap dari pakar kesehatan

Agar aturan ini berjalan baik, Pemprov DKI Jakarta nantinya tidak menyediakan fasilitas kendaraan dinas pada hari tersebut.

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum.

Maka fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu," ujar Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4).

Baca Juga: Waspada! 15 aplikasi berbahaya di Play Store, diduga curi data pribadi dan keuangan!

Untuk mendukung kebijakan baru itu, Pramono mengatakan, ASN bisa menggunakan layanan transportasi umum tersebut secara gratis.

Ia mengungkapkan, 91 persen wilayah Jakarta saat ini telah terkoneksi dengan fasilitas angkutan umum.

Halaman:

Tags

Terkini