politika

Ketua PN Jaksel diduga terima suap Rp60 Miliar untuk vonis lepas kasus CPO, Kejagung ungkap alur suap

Minggu, 13 April 2025 | 13:29 WIB
Kejaksaan Agung ungkap alur suap CPO

JAKARTA INSIDER – Dugaan praktik suap dalam pengadilan kembali mencoreng integritas lembaga hukum di Indonesia. Kali ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), M. Arif Nuryanta (MAN) ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan menerima suap sebesar Rp60 miliar.

Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur putusan bebas dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah korporasi besar.

Informasi ini diungkap langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Sabtu malam, 12 April 2025.

Baca Juga: Puslabfor Polri lakukan olah TKP ulang terkait kasus Dokter Cabul di RSHS Bandung

"Pemberian suap atau gratifikasi kepada MAN diduga senilai Rp60 miliar, yang diberikan melalui WG, yakni Panitera Muda Perdata di PN Jakarta Utara," ujar Qohar.

Dijelaskan lebih lanjut, praktik suap tersebut terjadi saat Arif masih menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Uang suap itu diduga memengaruhi putusan majelis hakim yang akhirnya memutuskan "onslag van alle rechtsvervolging" alias vonis lepas terhadap para terdakwa korporasi.

Baca Juga: 10 Kontroversi Azealia Banks yang viral usai menyebut Indonesia tempat sampah Dunia dengan tokoh Politik AS, ternyata rival Kamala Harris!

"Meski secara unsur memenuhi dakwaan jaksa, majelis menilai perbuatan itu bukan tindak pidana," ungkap Qohar.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menahan empat orang tersangka, yakni M. Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan (panitera), serta dua pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, untuk 20 hari ke depan dalam rangka pendalaman penyidikan.

Kejagung kini juga tengah menelusuri kemungkinan aliran dana suap itu menjangkau majelis hakim lain yang terlibat dalam perkara ini.

Baca Juga: Viral di X! Rapper AS Azealia Banks sebut Indonesia tempat sampah Dunia

"Masih dalam pendalaman, kita sedang telusuri lebih lanjut," kata Qohar menegaskan.

Majelis hakim yang memutus perkara korupsi CPO ini terdiri dari Djuyamto sebagai ketua, dengan dua anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin, serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Halaman:

Tags

Terkini