KPK mulai menyita barang berharga milik Ridwan Kamil terkait kasus Korupsi BJB

photo author
- Sabtu, 12 April 2025 | 15:19 WIB
KPK mulai menyita barang berharga milik Ridwan Kamil terkait kasus Korupsi BJB
KPK mulai menyita barang berharga milik Ridwan Kamil terkait kasus Korupsi BJB

JAKARTA INSIDER - Terkait kasus korupsi Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten ( BJB ) tim KPK mulai menyita barang barang berharga milik Ridwan Kamil.

Tim KPK telah menyita beberapa barang berharga milik Ridwan Kamil saat menggeledah rumah milik mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Tim KPK berhasil menyita barang berharga milik Ridwan Kamil seperti motor dan sejumlah barang elektronik yang nantinya akan menjadi barang bukti.

Baca Juga: Donald Trump sendirian! Ratusan warga Austria kini siap untuk memboikot produk Amerika Serikat, Netflix dan Spotify mulai tak diminati

"Kalau nggak salah itu (motor), saya nggak hafallah pokoknya motorlah, saya nggak hafal merek itu," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meskipun begitu, Asep belum merincikan merek hingga jumlah kendaraan roda dua yang disita dari rumah Ridwan Kamil

Selain kendaraan, ada sejumlah barang bukti elektronik dan barang lainnya yang disita saat menggeledah rumah Ridwan Kamil.

Baca Juga: Waduh! Politikus ini sebut NATO berencana melancarkan perang dari Rumania untuk melawan Rusia

"Ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," sebutnya.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025. Ada sejumlah barang dan dokumen yang disita dari rumah Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. 

Baca Juga: Usai Presiden Zelensky ungkap warga China yang bergabung dengan militer Rusia, Jubir Kemenlu Lin Jian ingatkan Ukraina agar tak gegabah

Ia mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayatul Nissa Rahmadani

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X