Ketua PN Jaksel diduga terima suap Rp60 Miliar untuk vonis lepas kasus CPO, Kejagung ungkap alur suap

photo author
- Minggu, 13 April 2025 | 13:29 WIB
Kejaksaan Agung ungkap alur suap CPO
Kejaksaan Agung ungkap alur suap CPO

Mereka menyidangkan kasus yang melibatkan tiga korporasi raksasa: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiganya didakwa jaksa dengan dakwaan primer maupun subsidair. Namun, hakim menyatakan bahwa meski perusahaan-perusahaan itu melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tindakan tersebut "tidak memenuhi unsur pidana", sehingga para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak-haknya.

Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kuat bahwa vonis bebas tersebut tidak lepas dari praktik suap yang kini tengah diusut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Gitta Wahyu Cahyani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X