Mereka menyidangkan kasus yang melibatkan tiga korporasi raksasa: PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiganya didakwa jaksa dengan dakwaan primer maupun subsidair. Namun, hakim menyatakan bahwa meski perusahaan-perusahaan itu melakukan perbuatan sesuai dakwaan, tindakan tersebut "tidak memenuhi unsur pidana", sehingga para terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan dan dipulihkan hak-haknya.
Menanggapi putusan tersebut, Kejaksaan Agung telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah hukum itu ditempuh sebagai bentuk perlawanan atas dugaan kuat bahwa vonis bebas tersebut tidak lepas dari praktik suap yang kini tengah diusut.***
Artikel Terkait
10 Negara yang melegalkan pernikahan dengan anak di bawah umur, salah satunya adalah Afghanistan!
KPK mulai menyita barang berharga milik Ridwan Kamil terkait kasus Korupsi BJB
Motor mewah disita, KPK telusuri aset RK dalam kasus korupsi BJB
Lisa beberkan kronologi pertemuan dan kehamilan, kuasa hukum RK angkat bicara
Lisa Mariana ungkap kronologi perkenalan dengan RK hingga kehamilan