politika

Pemprov DKI Jakarta Tingkatkan Jumlah Penerima Program Kartu Jakarta Pintar KJP Plus, Alokasikan Anggaran Rp3,2 Triliun

Jumat, 21 Maret 2025 | 10:26 WIB
Kartu Jakarta Pintar KJP Plus ditingkatkan jumlah penerima dan anggarannya. (Berita Jakarta)

JAKARTA INSIDER - Tak tanggung-tanggung komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk peningkatan pendidikan warganya.

Terakhir Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah meningkatkan akses pendidikan bagi masyarakat kurang mampu melalui program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

Pada tahap pertama tahun 2025, jumlah penerima manfaat meningkat signifikan menjadi 707.622 siswa.

Baca Juga: Kabar Gembira dari Pramono Anung Jelang Lebaran Idul Fitri, Pelajar Jakarta Bisa Beli Baju Baru, KJP Plus Sudah Bisa Dicairkan

Ini meningkat dibandingkan tahap kedua tahun 2024 yang berjumlah 523.622 siswa.

Seiring dengan peningkatan jumlah penerima, anggaran KJP Plus juga mengalami kenaikan.

Anggaran meningkat dari Rp2,5 triliun pada tahun 2024 menjadi Rp3,2 triliun pada tahun 2025.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat, 21 Maret 2025: Berawan dan Tidak Ada Hujan, Cocok untuk Ngabuburit Akhir Pekan dan Tarawih di Masjid

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, pencairan dana untuk penerima lama atau lanjutan sebanyak 580.893 siswa telah dilakukan serentak pada Kamis, 20 Maret 2025.

Sementara penerima baru sebanyak 126.729 siswa masih dalam proses administrasi.

“Penerima lama dananya sudah langsung masuk. Untuk penerima baru, mereka masih menjalani proses administrasi seperti pembuatan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM di Bank DKI. Begitu semua siap, dana akan langsung dipindahbukukan,” ujar Sarjoko, Kamis (20/3).

Baca Juga: Harga Emas Murni Antam Hari Ini Jumat, 21 Maret 2025: Naik Rp2500 Per Gram, Teruskan Tren Positif Pasca Harga Saham Rungkad

Ia menyampaikan, pada tahap ini, Pemprov DKI Jakarta tidak lagi menggunakan sistem desil untuk menentukan prioritas penerima, melainkan fokus pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jika sebelumnya ada yang tidak menerima karena alasan desil, saya yakin sekarang mereka sudah masuk. Sepanjang calon penerima memenuhi syarat dan tidak ada kendala anggaran, mereka akan mendapatkan KJP Plus,” katanya.

Halaman:

Tags

Terkini