Penerima KJP Plus wajib tahu! Segera hindari dan jauhi 23 larangan ini agar tidak menerima sanksi berupa ...

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 16:52 WIB
Segera hindari 23 larangan ini bagi penerima KJP Plus agar diberikan sanksi dan pemberhentian bantuan (jakarta.go.id)
Segera hindari 23 larangan ini bagi penerima KJP Plus agar diberikan sanksi dan pemberhentian bantuan (jakarta.go.id)

JAKARTA INSIDER - Kartu Jakarta Pintar Plus atau disingkat KJP Plus kini memiliki larangan yang wajib dipatuhi bagi penerimanya.

Penerima KJP Plus harus menghindari 23 larangan ini agar tidak mendapatkan sanksi.

Simak di sini 23 larangan bagi penerima KJP Plus yang wajib dihindari agar tidak dihentikan bantuannya.

Baca Juga: Husein Ali PNS Pangandaran mengundurkan diri tertekanan setelah melaporkan pungli, Ridwan Kamil turun tangan

Kartu Jakarta Pintar Plus adalah sebuah program yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kepada warga DKI Jakarta yang ditujukan pada usia sekolah 6-21 tahun dan berasal dari keluarga tidak mampu.

Program tersebut diselenggarakan oleh Pemprov DKI Jakarta agar penerimanya bisa menuntaskan pendidika wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Penasihat hukum David pernah dihubungi polisi untuk periksa David Ozora sebagai saksi, keluarga tegas menolak!

Dana bantuan dari program tersebut bisa digunakan oleh anak sekolah yang telah menerima program tersebut.

Dana tersebut bisa digunakan mulai dari uang saku, transportasi untuk sekolah, alat tulis.

Lalu bisa dibelanjakan untuk seragam sekolah, buku pelajaran, kacamata, bahan praktik hingga laptop dan obat.

Baca Juga: Masih dibuka! LPDP buka lowongan kerja untuk banyak posisi bagi jenjang S1. Simak kualifikasinya di sini

Program bagi siswa sekolah tersebut tentu memiliki persyaratan bagi yang ingin menerima bantuan tersebut.

Dengan bantuan yang diberikan lewat Program KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap siswa bisa bersekolah hingga lulus sekolah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: jakarta.go.id, Instagram @upt.p4op

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X