Cek status penerima KJP Plus 2024 di situs resmi kjp.jakarta.go.id dapatkan informasi besaran dana dan tahap pencairan bantuan

photo author
- Rabu, 10 Januari 2024 | 22:00 WIB
Pastikan cek status penerima KJP Plus 2024 di kjp.jakarta.go.id. (jakarta.go.id / JakartaInsider.id)
Pastikan cek status penerima KJP Plus 2024 di kjp.jakarta.go.id. (jakarta.go.id / JakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Warga DKI Jakarta, persiapkan diri Anda untuk kembali merasakan manfaat dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus pada tahun 2024.

Bantuan ini dipastikan akan cair lagi, memberikan keringanan finansial bagi pelajar dari berbagai tingkatan pendidikan.

Bagi yang penasaran dan ingin memastikan status penerimaan, Anda dapat melakukan pengecekan dengan mudah melalui langkah-langkah tertentu.

Baca Juga: Cafe live musik di Jakarta, alternatif tempat nongkrong sambil asyik Karaokean!

Pencairan KJP Plus 2024

Pada tahun 2024, pencairan KJP Plus akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, yang melibatkan bulan Januari hingga April, akan fokus pada penerima tahap 1.

Sementara itu, tahap kedua, yang berlangsung dari bulan Mei hingga Oktober, akan menyalurkan bantuan kepada penerima tahap 2.

Inilah saat-saat yang ditunggu-tunggu oleh para pelajar dan orang tua di DKI Jakarta.

Baca Juga: Nyentil Anies Baswedan, Prabowo Subianto: Indonesia membutuhkan pemimpin arif dan bijaksana

Cara Cek Status Penerima KJP Plus 2024

Bagi yang telah melakukan pendataan KJP sebelumnya, Anda dapat dengan mudah mengecek status penerimaan pada tahun 2024. Berikut langkah-langkahnya:

1. Akses Situs Resmi KJP: Kunjungi situs resmi KJP Jakarta di [kjp.jakarta.go.id](https://kjp.jakarta.go.id).

2. Pilih Menu Periksa Status Penerimaan KJP: Di halaman utama situs, temukan dan pilih opsi "Periksa Status Penerimaan KJP."

Baca Juga: Menuju Pemilu 2024 Prabowo Subianto Bongkar fakta menarik, Koalisi Indonesia maju adalah Tim Jokowi!

3. Masukkan NIK KTP Anak Sekolah: Isi kolom yang disediakan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP anak sekolah Anda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: kjp.jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X