politika

Kontras: RUU TNI Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwi Fungsi TNI dan Militerisme

Selasa, 18 Maret 2025 | 14:07 WIB
Poster penolakan RUU TNI yang dikeluarkan oleh kalangan masyarakat sipil yang khawatir dwi fungsi TNI akan kembali terjadi. (ICW)

Penanganan narkotika seharusnya lebih menekankan pada aspek medis dan penegakan hukum pun harus dilakukan secara proporsional bukan represif atau bahkan justru melalui operasi militer selain perang dengan pelibatan TNI di dalamnya.

Baca Juga: Terdakwa penembakan Bos Rental menangis saat bacakan nota pembelaan

Karena itu, pelibatan TNI dalam penanganan narkotika adalah berlebihan dan akan meletakkan model penanganan narkotika menjadi 'war model' dengan melibatkan militer di dalamnya dan bukan 'criminal justice system model' lagi sehingga ini berbahaya karena akan membuka potensi kekuasaan yang berlebihan.

Lebih berbahaya lagi, pelibatan militer dalam operasi militer selain perang tidak lagi memerlukan persetujuan DPR melalui kebijakan politik negara (kebijakan presiden dengan pertimbangan DPR sebagaimana diatur pasal 7 ayat 3 UU TNI 34/2004), tetapi akan di atur lebih lanjut dalam PP sebagaimana diatur dalam draft RUU TNI.

Baca Juga: Pemerintah percepat pelantikan CPNS 2024, Ini alasannya!

Draft pasal dalam RUU TNI ini secara nyata justru meniadakan peran Parlemen sebagai wakil rakyat.

Selain itu, hal ini akan menimbulkan konflik kewenangan dan tumpang tindih dengan lembaga lain khususnya aparat penegak hukum dalam mengatasi masalah di dalam negeri.

Koalisi menolak DIM RUU TNI yang disampaikan pemerintah ke DPR karena masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan militerisme di Indonesia.

Baca Juga: Polri usut insiden 3 Polisi tewas saat penggerebekan Sabung Ayam di Lampung

Pernyataan kepala komunikasi presiden yang menilai tidak ada dwi fungsi dalam RUU TNI adalah keliru, tidak tepat dan tidak memahami permasalahan yang ada dalam RUU TNI. 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Baca Juga: Mat Solar Meninggal, Keluarga Ungkap Pesan Terakhir Soal Sengketa Tanah

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari lembaga berikut Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI Nasional, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG).

Lalu WALHI, SETARA Institute, Centra Initiative, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP).

Juga Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, Dejure. ***

Halaman:

Tags

Terkini