Kontras: RUU TNI Masih Memberi Ruang Kembalinya Dwi Fungsi TNI dan Militerisme

photo author
- Selasa, 18 Maret 2025 | 14:07 WIB
Poster penolakan RUU TNI yang dikeluarkan oleh kalangan masyarakat sipil yang khawatir dwi fungsi TNI akan kembali terjadi. (ICW)
Poster penolakan RUU TNI yang dikeluarkan oleh kalangan masyarakat sipil yang khawatir dwi fungsi TNI akan kembali terjadi. (ICW)

JAKARTA INSIDER - Sejumlah kelompok masyarakat sipil termasuk LSM Kontras menyampaikan penolakan atas draft RUU TNI.

Menurut mereka, Pemerintah sudah menyampaikan DIM RUU TNI kepada parlemen pada 11 Maret 2025.

Dari DIM yang diserahkan, draft RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah yang tetap akan mengembalikan dwi fungsi TNI dan menguatnya militerisme.

Baca Juga: Mat Solar Meninggal, Keluarga Ungkap Pesan Terakhir Soal Sengketa Tanah

Dalam siaran persnya pada 13 Maret, koalisi masyarakat sipil sejak awal menilai pengajuan revisi terhadap UU TNI tidak mendesak karena UU TNI No. 34 tahun 2004 masih relevan digunakan untuk membangun transformasi TNI ke arah militer yang profesional sehingga belum perlu diubah.

Pemerintah dan DPR perlu mengubah aturan tentang peradilan militer yang diatur dalam UU No. 31 tahun 1997 agar prajurit militer tunduk pada peradilan umum jika terlibat tindak pidana umum demi menegakkan asas persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan dalam Konstitusi.

Baca Juga: Jelang Laga Kualifikasi FIFA World Cup 2026, Empat Pemain Timnas Asal Liga Eropa Punya Misi Istimewa

Koalisi menilai secara substansi RUU TNI masih mengandung pasal-pasal bermasalah.

Pertama, perluasan di jabatan sipil yang menambah Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak tepat dan ini jelas merupakan bentuk dwifungsi TNI.

Untuk di kantor Kejaksaan Agung, penempatan ini tidaklah tepat karena fungsi TNI sejatinya sebagai alat pertahanan negara, sementara Kejaksaan fungsinya adalah sebagai aparat penegak hukum.

Baca Juga: Mudik Gratis 2025! Pendaftaran Fase 2 Dibuka, Ini Rutenya dan Cek Cara Daftarnya Sekarang

Walau saat ini sudah ada Jampidmil di Kejaksaan agung, namun perwira TNI aktif yang menjabat di Kejaksaan Agung itu semestinya harus mengundurkan diri terlebih dahulu.

Sejak awal di bentuknya Jampidmil, kami sudah mengkritisi keberadaan Jampidmil di Kejaksaan Agung yang sejatinya tidak diperlukan.

Jampidmil hanya menangani perkara koneksitas, harusnya tidak perlu dipermanenkan jadi sebuah jabatan bernama Jampidmil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Kasan Mulyono

Sumber: KontraS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X