JAKARTA INSIDER - Pemilu 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi Indonesia.
Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghadapi tantangan serius dalam melaksanakan pengawasan terhadap Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para peserta Pemilu.
Dalam keterangan resminya, Bawaslu menyampaikan kesulitan mereka dalam mengakses data yang diperlukan, yang pada gilirannya membatasi kemampuan pengawasan mereka.
1. Kendala Akses Terhadap Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka)
Menurut anggota Bawaslu RI, Puadi, pengawasan terhadap Laporan Dana Kampanye di Sikadeka dibatasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meskipun KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka, namun hal tersebut tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
Kendala akses ini, menurut Puadi, merugikan dan menghambat pelaksanaan tugas pengawasan yang seharusnya dilaksanakan secara maksimal.
2. Prosedur yang Dilalui Bawaslu
Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Sesuai aturan tersebut, Bawaslu telah mengajukan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
Namun, meskipun prosedur ini telah dijalani, Bawaslu tetap tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye.