JAKARTA INSIDER - Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lainnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan langkah-langkah konkrit melalui pencabutan stick cone rusak di sejumlah ruas jalur sepeda.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan untuk memastikan integritas lajur sepeda terproteksi serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas.
Pencabutan stick cone, menurut Syafrin, akan dilakukan secara bertahap di 13 ruas jalur sepeda yang mencakup total sebanyak 8.741 unit stick cone.
Proses ini akan menjangkau sepanjang 8,585 kilometer dan menjadi bagian integral dari upaya pemeliharaan infrastruktur jalur sepeda di DKI Jakarta.
Menariknya, langkah ini diambil setelah hasil evaluasi dan tanggapan masyarakat melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).
Syafrin menjelaskan bahwa alasan utama di balik pencabutan stick cone adalah kerusakan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor yang tidak diketahui waktu kejadiannya.
Untuk menjaga keselamatan pesepeda, Dishub DKI Jakarta mengambil langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini.
Dengan begitu, diharapkan risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalkan.
Namun, Syafrin menekankan bahwa tindakan ini tidak bermaksud menghilangkan lajur sepeda terproteksi.
Sebaliknya, pencabutan stick cone yang rusak adalah bagian dari strategi pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur yang terus berlanjut.
Baca Juga: Dulu VIRAL! Restoran Karen's Diner di Jakarta Selatan Tutup, Kenapa? Ternyata Ini Penyebabnya
Stick cone yang masih berfungsi dengan baik akan dipertahankan, dan seiring berjalannya waktu, akan dilakukan penggantian bertahap dengan paku marka jalan solar cell.
Paku marka jalan solar cell merupakan inovasi terbaru dalam pengembangan infrastruktur jalur sepeda.
Artikel Terkait
Menuju masa depan hijau, PLN siap operasikan Hydrogen Refueling Station pertama di Indonesia
Kasus Film Porno di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya Ungkap Alasan 10 Tersangka Usai Diperiksa Tanpa Lanjut Penahanan
Knalpot Brong Dilarang! Polisi Kota Tangerang tindak tegas 81 pengendara sepeda motor, ditilang dan knalpot diamankan
Waspadai perubahan cuaca, 18 Januari 2024! Prakiraan cuaca BMKG: Hujan, petir, dan angin kencang di DKI Jakarta
Perpanjangan mudah di 5 lokasi SIM Keliling Jakarta, Cek biaya, syarat, dan jadwal operasional 17 Januari 2024
RESMI! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikan tarif pajak hiburan 40persen pada 2024