Pasal ini mengatur hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi pelanggar. Kejelasan terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada Dito Mahendra akan terungkap selama proses persidangan.
Kendala Hukum dan Ancaman Hukuman
Penting untuk dicatat bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam undang-undang darurat.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup menunjukkan tingginya tingkat kebijakan hukum terhadap kasus semacam ini.
Persidangan ini akan menjadi panggung untuk membuktikan kesalahan Dito Mahendra dan mengungkapkan fakta-fakta yang terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal.
Komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Haryoko menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera melimpahkan Dito Mahendra ke pengadilan setelah penyusunan dakwaan selesai.
Hal ini menunjukkan upaya serius dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana yang melibatkan senjata api ilegal.
Dengan berbagai perkembangan yang telah disampaikan, kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra akan segera memasuki babak persidangan.
Sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada 15 Januari 2024, menjadi momentum penting dalam proses hukum ini.
Dengan melibatkan keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, diharapkan fakta-fakta yang mendasari dakwaan dapat terungkap dengan jelas.
Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani kasus kepemilikan senjata api ilegal.