Hari ini Dito Mahendra jalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal di PN Jakarta Selatan

photo author
- Senin, 15 Januari 2024 | 14:00 WIB
Jelang sidang perdana kasus senjata api ilegal Dito Mahendra di PN Jakarta Selatan (PMJ News / jakartaInsider.id)
Jelang sidang perdana kasus senjata api ilegal Dito Mahendra di PN Jakarta Selatan (PMJ News / jakartaInsider.id)

JAKARTA INSIDER - Dalam perkembangan hukum terkini, Dito Mahendra, seorang tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.

Sidang perdana Dito mahendra ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Budiwatsara dan memiliki agenda utama pembacaan surat dakwaan.

Penanganan kasus ini telah melibatkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang sedang menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra.

Baca Juga: Ngedate Seru di Jakarta! Cek 10 tempat asik buat kencan, dari playground hingga Fine Dining dengan harga terjangkau

Pembacaan Surat Dakwaan

Dilansir JakartaInsider.id drai PMJ News, Sidang perdana ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Dito Mahendra, yang telah teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

Sebagai informasi, Kejari Jakarta Selatan telah menugaskan tim JPU untuk menyusun dakwaan tersebut.

Proses penyusunan dakwaan ini telah berjalan sejak tanggal 2 Desember 2023, dan perkara ini kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah selesai.

Baca Juga: Cek 10 Tempat terbaik untuk keajaiban pilates di Jakarta dengan instruktur berpengalaman dan fasilitas lengkap

Keterlibatan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko, mengungkapkan bahwa keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan saat ini sedang giat menyusun dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra.

Setelah proses penyusunan dakwaan selesai, kasus ini akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan.

Pasal Hukum yang Menjerat

Dalam keterangan Haryoko, Dito Mahendra akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Baca Juga: Kronologi Tindakan heroik Ipda Subandi Satlantas yang berhasil menggagalkan perampasan mobil di Kota Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Susilawati.

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X