JAKARTA INSIDER - Dalam perkembangan hukum terkini, Dito Mahendra, seorang tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 15 Januari 2024.
Sidang perdana Dito mahendra ini akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dewa Budiwatsara dan memiliki agenda utama pembacaan surat dakwaan.
Penanganan kasus ini telah melibatkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan yang sedang menyusun dakwaan terhadap Dito Mahendra.
Pembacaan Surat Dakwaan
Dilansir JakartaInsider.id drai PMJ News, Sidang perdana ini akan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap Dito Mahendra, yang telah teregister dengan nomor 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.
Sebagai informasi, Kejari Jakarta Selatan telah menugaskan tim JPU untuk menyusun dakwaan tersebut.
Proses penyusunan dakwaan ini telah berjalan sejak tanggal 2 Desember 2023, dan perkara ini kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah selesai.
Keterlibatan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Haryoko, mengungkapkan bahwa keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditugaskan saat ini sedang giat menyusun dakwaan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan Dito Mahendra.
Setelah proses penyusunan dakwaan selesai, kasus ini akan segera disidangkan di PN Jakarta Selatan.
Pasal Hukum yang Menjerat
Dalam keterangan Haryoko, Dito Mahendra akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Artikel Terkait
Bareskrim Polri sukses menangkap pelaku ancaman terhadap calon presiden Anies Baswedan, Simak kronologi penangkapannya
SIAP SIAP! Cek jadwal ganjil genap Jakarta Senin, 15 Januari 2024, Urai kemacetan untuk perjalanan lebih lancar
Peluang investasi menjanjikan di Ibu Kota Nusantara bersama Presiden Jokowi dan pengusaha Brunei Darussalam, dukung pembangunan berkelanjutan!
KPK serius bersih-bersih kasus pungli, Dewan Pengawas akan sidang etik, menunjukkan komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah
Kronologi Tindakan heroik Ipda Subandi Satlantas yang berhasil menggagalkan perampasan mobil di Kota Bogor