JAKARTA INSIDER - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia semakin mendekat, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan langkah signifikan untuk memastikan transparansi dan keabsahan proses pemungutan suara.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023, KPU telah mengatur pedoman teknis pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024.
Hal ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melibatkan masyarakat dan menjamin legitimasi lembaga survei.
Pedoman Pendaftaran dan Batas Waktu
JakartaInsider.id melansir dari Antara News, Menurut keputusan tersebut, terdapat 63 lembaga survei yang terdaftar di KPU RI untuk Pemilu 2024.
Proses pendaftaran lembaga survei ini diumumkan dan dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan memastikan bahwa lembaga survei yang terlibat memiliki legitimasi yang kuat.
Penting untuk dicatat bahwa lembaga survei harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.
Komisioner KPU RI, August Mellaz, menekankan pentingnya memastikan bahwa lembaga survei, jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat memenuhi persyaratan ini untuk memperoleh legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil Pemilu.
Langkah Konkret Menuju Transparansi
Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023, hanya 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.
Hal ini mencerminkan respons cepat dari pihak lembaga survei terhadap regulasi yang baru diumumkan.
Artikel Terkait
Pembangunan Rumah Pompa Kemang Ditargetkan Rampung Maret 2024 untuk Menanggulangi Banjir Jakarta Selatan
KTP Sakti Ide Inovatif Penyaluran Bantuan Sosial, Mahfud Md: Solusi Tepat Sasaran untuk Penyaluran Bansos
Mahfud Md Ungkap Dugaan Korupsi di Laut Natuna Utara, Menyoroti Isu iIni, Pilpres 2024 Semakin Intens
Ancaman Pencabutan Kartu Jakarta Pintar Plus, Pemprov DKI Ajak Orang Tua Turun Tangan dalam Pencegahan Tawuran Pelajar
JPP Mendukung Pemilu 2024 Damai, Kolaborasi Pemred Promedia Bersama TKN Fanta dan Relawan Digital Prabowo-Gibran
Analisis mendalam mengenai pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, keberlanjutan kepemimpinan, dan netralitas Polri