Mahfud MD menduga 295 sertifikat tanah Panji Gumilang dan keluarga hasil dari tindak pidana pencucian uang

photo author
- Rabu, 12 Juli 2023 | 11:41 WIB
Mahfud MD sebut ada dugaan Panji Gumilang lakukan tindak pidana pencucian uang keuangan Al Zaytun (Instagram @mohmahfudmd)
Mahfud MD sebut ada dugaan Panji Gumilang lakukan tindak pidana pencucian uang keuangan Al Zaytun (Instagram @mohmahfudmd)

Mahfud MD menambahkan data tersebut dari kementeria ATR BPN yang menunjukkan kesamaan nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir dari sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang.

Ratusan sertifikat tanah yang berjumlah fantastis ditulis atas nama Panji Gumilang, istri, beserta anak-anaknya.

Baca Juga: Waduh, ribuan istri gugat cerai suami di Pengadilan Agama Bojonegoro, mayoritas karena faktor ekonomi

Ada juga sertifikat dengan nama Panji Gumilang sebanyak 107 sertfikikat tanah Hak Milik sebidang tanah seluas 806.000 meter persegi.

Juga sertifikat tanah atas nama Farida Alida sebanyak 22 bidang tanah seluas 142.500 meter persegi.

Sertifikat tanah lain atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang tanah seluas 89.700 meter persegi.

Baca Juga: Rendy Kjaernett menganggap Syahnaz Sadiqah perlu minta maaf kepada Lady Nayoan: Perlu lah, karena…

Lalu ada sertfikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak 9 bidang tanah seluas 159.000 meter persegi.

Nama Ikhwan Tri juga masuk kedalam daftar sertifikat tanah tersebut yakni sebanyak 6 bidang tanah seluas 69.000 meter persegi.

Sertifikat tanah atas nama Ayus Khairunissa yang merupakan anak Panji Gumilang mempunyai 43 bidang tanah dengan luas 992.000 meter persegi.

Baca Juga: Anwar Abbas, wakil ketua MUI tak ambil pusing pasca digugat Rp1 Triliun oleh Panji Gumilang

Ada juga sertifikat tanah atas nama Hakim prasetyo sebanyak 31 sertifikat tanah.

Yang terakhir ada sertifikat tanah atas nama Shofia Alwindah sebanyak 42 bidang tanah dengan luas 396.000 meter persegi.

“Pemerintah masih mencari lagi sertifikat-sertifikat tanah lain yang juga terkait,” kata Mahfud MD.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: YouTube Tribunnews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X