Pemerintah Belanda akan kembalikan barang koleksi kolonial ke Indonesia dan Sri Lanka, ada koleksi Lombok

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 13:30 WIB
Pemerintah Belanda memutuskan untuk mengembalikan 478 objek bersejarah yang diperoleh secara tidak adil selama masa kolonial ke Indonesia (volkenkunde.nl)
Pemerintah Belanda memutuskan untuk mengembalikan 478 objek bersejarah yang diperoleh secara tidak adil selama masa kolonial ke Indonesia (volkenkunde.nl)

Pemerintah Belanda juga menekankan pentingnya penelitian bersama dengan negara asal objek sebagai bagian integral dari proses pengembalian ini.

Baca Juga: Dampak kerusuhan di Yogyakarta oleh oknum PSHT, Museum Tamansiswa Dewantara Kirti Griya rusak!

Dalam kasus Indonesia, objek-objek tersebut telah diteliti secara mendalam oleh Museum Nasional Budaya Dunia, dengan melibatkan para ahli Indonesia.

Kerja sama erat antara kedua negara dan komite repatriasi Indonesia memainkan peran penting dalam menentukan pengembalian objek-objek tersebut.

Sri Lanka juga telah meminta Belanda untuk mengembalikan enam objek bersejarah yang dicuri dari negara tersebut dan saat ini berada di Rijksmuseum.

Baca Juga: Belanda Akhirnya Mengakui Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945

Para peneliti dari kedua negara telah melakukan studi yang mendalam terkait sejarah dan asal-usul objek-objek tersebut.

Proses pengembalian ini diharapkan dapat membuka pintu kerja sama yang lebih luas antara Belanda dan Sri Lanka serta institusi budaya terkait.

Dengan pengembalian barang-barang koleksi ini, pemerintah Belanda tidak hanya menandai langkah penting dalam menghormati sejarah dan kebudayaan negara-negara tersebut, tetapi juga membuka pintu bagi kerja sama budaya yang lebih erat antara Belanda, Indonesia, dan Sri Lanka di masa depan.

Proses ini menunjukkan komitmen Belanda untuk menghadapi masa lalu kolonialnya dan menjalin hubungan yang lebih baik dengan negara-negara yang terdampak.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: government.nl

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X