Kisah pilu fasilitator tim ahli DP3AKB Jawa Barat, honor Januari-Maret 2020 masih belum cair

photo author
- Senin, 10 Juli 2023 | 07:30 WIB
Kisah mengharukan fasilitator tim ahli DP3AKB Jabar yang masih menunggu pembayaran honor mereka selama Januari-Maret 2020 (Twitter @mbaupeh)
Kisah mengharukan fasilitator tim ahli DP3AKB Jabar yang masih menunggu pembayaran honor mereka selama Januari-Maret 2020 (Twitter @mbaupeh)

JAKARTA INSIDER - Kisah kelam menimpa fasilitator tim ahli DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana) di Provinsi Jawa Barat.

Mereka hingga saat ini masih belum menerima pembayaran honor yang seharusnya cair untuk periode Januari hingga Maret 2020.

Masalah ini semakin memuncak karena pandemi COVID-19, di mana banyak kegiatan dibatalkan dan anggaran dialihkan ke penanganan COVID-19.

Posisi fasilitator tim ahli di DP3AKB berada di bawah Tim Akselerasi Pembangunan (TAP), yang mirip dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di DKI Jakarta.

Selama bertahun-tahun, fasilitator ini tidak pernah mengalami kendala dalam pembayaran honor mereka.

Baca Juga: Indahkus: Dokter dan Penyanyi Asal Indonesia Ikut Ajang Pencarian Idola di China

Namun, pada tahun 2020, situasinya berubah drastis.

Pandemi COVID-19 menyebabkan banyak kegiatan di dinas-dinas dibatalkan, dan anggaran dialihkan untuk penanganan COVID-19.

Akibatnya, fasilitator tim ahli DP3AKB yang bekerja pada periode Januari-Maret 2020 belum menerima pembayaran honor mereka.

Pada saat itu, salah satu fasilitator dipindahkan ke tim pendukung di Laboratorium COVID-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes).

Namun, mereka tidak mendapatkan honor sesuai harapan, dan nominalnya jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

Upaya pun dilakukan untuk mencari solusi dengan mencari dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang mungkin bisa menutupi kekurangan honor.

Baca Juga: Inilah 5 kampus top di Jawa Barat, kampus kamu nomor berapa?

Sayangnya, usaha tersebut tidak membuahkan hasil, dan fasilitator tersebut tidak mendapatkan kepastian pembayaran honor mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jaka LI

Sumber: Twitter @mbaupeh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X