PWNU Jabar haramkan anak mondok di Pompes Al Zaytun, simak 3 alasannya

photo author
- Senin, 19 Juni 2023 | 06:44 WIB
Ilustrasi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. PWNU Jabar memutuskan bahwa memondokkan anak-anak di Ponpes Al Zaytun adalah haram.
Ilustrasi Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. PWNU Jabar memutuskan bahwa memondokkan anak-anak di Ponpes Al Zaytun adalah haram.

JAKARTA INSIDER - Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Barat (PWNU Jabar) memutuskan bahwa hukum memondokkan anak-anak di Ma'had Al-Zaytun adalah haram.

Keputusan ini diambil setelah LBM PWNU Jabar menggelar kegiatan Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu pada Kamis (15/6/2023).

"Dengan segala polemik yang muncul, bagaimana hukum memondokkan anak ke pesantren Al-Zaytun? Hukum memondokkan anak di Al-Zaytun haram," bunyi pernyataan dari Bahtsul Masail PWNU Jabar.

Baca Juga: Puan beberkan isi pertemuan dengan AHY bukan obrolan pura-pura tapi ada harapan ini, yuk simak!

Dalam putusannya, PWNU Jabar setidaknya memiliki tiga alasan di balik haramnya orangtua memondokkan anak ke pesantren besutan Panji Gumilang tersebut.

Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan). Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

 

Baca Juga: Gelombang PHK yang bertambah dan pengangguran, Kepala Bidang Hubungan Industri: Ormas kerap mengganggu!

Ajaran menyimpang

Dilansir dari NU Online, hasil Bahtsul Masail resmi menyepakati bahwa Ma'had Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah. Termasuk menafsirkan Alquran secara serampangan.

Menurut PWNU Jabar, istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun makna yang dikehendaki (madlul).

Pihaknya juga menyebutkan, pandangan tersebut dilihat dari Istidlal pihak al Zaytun dalam pelaksanaan shalat berjarak yang berdasarkan kepada QS Al Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja.

LBMNU berpandangan bahwa penyimpangan istidlal al Zaytun dalam konteks ini karena beberapa hal sebagai berikut:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X