JAKARTA INSIDER - Setelah pemerintah Rusia menegaskan pemerintahnya menolak LGBT.
Kini menyusul Pemerintahan Uganda pun dengan tegas menolak kelompok itu di negaranya. Apalagi mayoritas masyarakat tersebut setuju dengan keputusan presidennya
Akibatnya, Amerika Serikat (AS) pun tidak bisa membendung amarahnya, karena mereka menganggap hal itu melanggar Hak Azasi Manusia.
Dilansir Jakarta Insider dari ayatuna ambassador channel, Minggu (4/6/2023)
Presiden Uganda Yoweri Museveni dengan tegas menolak kelompok LGBT di negaranya. Bahkan dengan tak segan-segan presidennya memberlakukan hukuman berat untuk warganya.
Dunia barat menilai Undang-undang (UU) anti LGBT yang belum lama ini disahkan orang nomor satu negara itu yang terberat di dunia. Meski demikian negara mayoritas Kristen ini juga mendukung kebijakan tersebut meski ada juga yang menentangnya
Yakni dengan ancaman hukuman mati bagi homoseksualitas. UU tersebut juga melarang hubungan sesama jenis dan memuat hukuman penjara selama 20 tahun bagi pihak yang mempromosikan tentang LGBT.
Menghadapi langkah kontraversial ini, Perdana Menteri Amerika Serikat Antony Blinken mengumumkan, pemerintah AS akan mempertimbangkan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda sebagai respon terhadap pelanggaran hak azasi manusia.
Baca Juga: Perlahan terungkap! Satgas TPPO gencar buru agen ilegal dan membawa pulang TKI di berbagai negara
Keputusan ini kata Blinken, diambil setelah pemerintah Uganda secara resmi mengesahkan UU Anti LGBT, yang dianggap sebagai hukuman yang terberat di dunia.
Blinken menegaskan, bahwa Departemen Luar Negeri AS telah diperintahkan untuk memperbarui panduan perjalanan bagi warganya dan pebisnis yang hendak berkunjung ke Uganda.
Tindakan ini, mengikuti kecaman yang dilontarkan oleh presiden Joe Biden terhadap UU Anti LGBT di Uganda. Biden menyatakan bahwa AS, akan memberlakukan sanksi dan akan mengevaluasi UU tersebut terhadap semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda.
UU Anti LGBT, yang sangat keras ini juga menuai kecaman dari negara-negara Barat dan aktivis hak-hak azasi manusia di Uganda.
"Situasi ini menjadi perhatian global terhadap perlindungan hak-hak LGBT dan menjadi perbincangan luas di dunia.
Artikel Terkait
Bicara TikTok, Menko Luhut beri saran ke konten kreator: Silakan berbisnis, tapi jangan masuk ke politik!
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjanji akan penuhi panggilan KPK guna penyelidikan tindak pidana
Prakiraan cuaca Jabodetabek hari ini Sabtu 17 Juni 2023, BMKG: Potensi hujan di Jaksel dan Jaktim pada sore...
Mendadak, Siti Nurbaya dipanggil Jokowi ke Istana, ada apa?
Spyware Israel Pegasus masuk ke Indonesia sejak 2018, YLBHI: Dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik!