JAKARTA INSIDER - Presiden ke 6 Republik Indonesia buka suara terkait isu mengenai kemungkinan putusan MK yang akan mengembalikan sistem Pemilu kepada sistem Proporsional Tertutup.
Sosilo Bambang Yudhoyono (SBY) secara pribadi menyampaikan bahwa mestinya pada pemilihan umum tahun 2024 tetap dengan sistem pemilu Proporsional Terbuka.
Lebih jauh Presiden ke 6 ini juga menilai bahwa wewenang dari Mahkamah Konstitusi bukan menetapkan Undang-Undang mana yang tepat, tetapi tugasnya menilai sebuah UU sesuai atau tidak dengan konstitusi negara.
SBY menyarankan lebih baik setelah Pemilu 2024, Presiden, DPR dan MK duduk bersama untuk membahas masalah sistem Pemilu kedepannya.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman Twitter Sosilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Jumat (2/6/2023) tentang pandangan SBY mengenai sistem pemilihan umum proporsional terbuka atau tertutup.
Baca Juga: Kemal Kilicdaroglu kalah melawan Presiden Recep Tayyip Erdogan, ternyata inilah alasannya
''Pandangan saya, untuk pemilu 2024 tetap menggunakan Sistem Proporsional Terbuka. Setelah pemilu 2024, Presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yg berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yg lebih baik,''jelas SBY lewat twitannya.
Menurut Sosilo Bambang Yudhoyono (SBY) banyak pihak berharap sistem pemilu pada tahun 2024 tetap secara terbuka.
''Saya yakin, dalam menyusun DCS, Parpol dan Caleg berasumsi sistem pemilu tidak diubah, tetap sistem terbuka.
SBY juga mengatakan bahwa apabila sistem pemilihan umum ini dirubah di tengah jalan maka hal ini akan menjadi persoalan serius.
''Kalau di tengah jalan diubah oleh MK, menjadi persoalan serius. KPU dan Parpol harus siap kelola 'krisis' ini. Semoga tidak mengganggu pelaksanaan pemilu 2024. Kasihan rakyat,''tambah SBY.
Bahkan menurut SBY yang berhak menetapkan UU tentang sistem pemilu bukan MK tapi Presiden dan DPR.
Baca Juga: 7 Cara mudah menghilangkan sihir kiriman yang menyerang wajah Anda, yuk simak!
''Sesungguhnya penetapan Undang-Undang tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden dan DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden dan DPR punya suara tentang hal ini,''tambah SBY.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan tiga pemohon
Denny Indriyana bongkar informasi dari orang dalam, Mahkamah Konstitusi akan merubah sistem pemilihan umum!
Denny Indrayana mengaku dapat informasi terkait arah putusan MK, begini penjelasan dari Mahkamah Konstitusi
Denny Indrayana diduga bocorkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilu, Kapolri siap dalami
Ujian bagi Mahkamah Konstitusi: Delapan Fraksi di DPR RI Sepakat Pemilu Tetap Terbuka Tanpa Penunadaan