Denny Indrayana mengaku dapat informasi terkait arah putusan MK, begini penjelasan dari Mahkamah Konstitusi

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 21:31 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (Instagram/ @dennyindrayana99)
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (Instagram/ @dennyindrayana99)

JAKARTA INSIDER - Seorang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menghebohkan publik dengan menyebarkan sebuah rahasia negara.

Denny Indrayana membeberkan informasi terkait arah dari putusan Mahkamah Agung (MK) perihal sistem pemilihan umum (pemilu).

Denny Indrayana mengaku telah mendapatkan informasi tersebut padahal MK belum mengumumkan apapun terkait sistem pemilu.

Baca Juga: 5 Manfaat cuci kaki sebelum tidur yang sering diabaikan, tapi besar khasiatnya

Pengakuan dari Denny Indrayana mendapatkan respon dari banyak pihak termasuk dari lembaga MK itu sendiri.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman mkri.id pada Senin (29/5/2023), berikut penjelasan dari Mahkamah Konstitusi.

Perubahan dalam sebuah demokrasi konstitusional merupakan salah satu bagian dari suatu proses yang sangat penting untuk memastikan pemajuan prinsip-prinsip demokrasi yang berkelanjutan.

Baca Juga: Nabung di bank kena biaya administrasi, saldo bisa sampai negatif! Nasabah terkejut

Saat perubahan itu dibuat untuk mendukung proses demokrasi, maka hal tersebut telah berkontribusi pada ketahanan sistem demokrasi itu sendiri.

“Selama perubahan ini dilakukan melalui proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif yang menghormati norma-norma konstitusional dan nilai-nilai demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional kita," terang Fritz Edward Siregar.

"Dan perubahan yang saya maksud adalah perubahan dari sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup,” sambungnya.

Baca Juga: 8 Cara ampuh untuk menangkal kiriman sihir, santet, guna-guna, dan gangguan jin, yuk simak!

Fritz Edward Siregar menyampaikan hal tersebut di sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada Rabu (5/4/2023) lalu di Ruang Sidang Pleno MK.

Sidang pengujian UU Pemilu untuk Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, beragendakan mendengar keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh Pemohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X