JAKARTA INSIDER - Seorang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana menghebohkan publik dengan menyebarkan sebuah rahasia negara.
Denny Indrayana membeberkan informasi terkait arah dari putusan Mahkamah Agung (MK) perihal sistem pemilihan umum (pemilu).
Denny Indrayana mengaku telah mendapatkan informasi tersebut padahal MK belum mengumumkan apapun terkait sistem pemilu.
Baca Juga: 5 Manfaat cuci kaki sebelum tidur yang sering diabaikan, tapi besar khasiatnya
Pengakuan dari Denny Indrayana mendapatkan respon dari banyak pihak termasuk dari lembaga MK itu sendiri.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman mkri.id pada Senin (29/5/2023), berikut penjelasan dari Mahkamah Konstitusi.
Perubahan dalam sebuah demokrasi konstitusional merupakan salah satu bagian dari suatu proses yang sangat penting untuk memastikan pemajuan prinsip-prinsip demokrasi yang berkelanjutan.
Baca Juga: Nabung di bank kena biaya administrasi, saldo bisa sampai negatif! Nasabah terkejut
Saat perubahan itu dibuat untuk mendukung proses demokrasi, maka hal tersebut telah berkontribusi pada ketahanan sistem demokrasi itu sendiri.
“Selama perubahan ini dilakukan melalui proses yang transparan, inklusif, dan partisipatif yang menghormati norma-norma konstitusional dan nilai-nilai demokrasi, maka perubahan tersebut diperlukan untuk kelangsungan fungsi dan pertumbuhan demokrasi konstitusional kita," terang Fritz Edward Siregar.
"Dan perubahan yang saya maksud adalah perubahan dari sistem proporsional terbuka kepada sistem proporsional tertutup,” sambungnya.
Baca Juga: 8 Cara ampuh untuk menangkal kiriman sihir, santet, guna-guna, dan gangguan jin, yuk simak!
Fritz Edward Siregar menyampaikan hal tersebut di sidang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar pada Rabu (5/4/2023) lalu di Ruang Sidang Pleno MK.
Sidang pengujian UU Pemilu untuk Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, beragendakan mendengar keterangan dua ahli yang dihadirkan oleh Pemohon.
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan tiga pemohon
Bima Tiktoker dulu dipuji sekarang dihujat netizen, Denny Darko: Orang-orang yang semasa kecilnya dibully
Denny Indriyana bongkar informasi dari orang dalam, Mahkamah Konstitusi akan merubah sistem pemilihan umum!
Denny Indrayana ungkap kemungkinan perubahan sistem pemilihan umum, Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan!
Denny Indrayana ungkap arah putusan MK terkait sistem pileg , Mahfud MD: Terkategori pembocoran rahasia negara