Viral Denny Indrayana diduga membocorkan putusan MK tentang Pemilu, Denny: Kita mendorong putusannya berbeda

photo author
- Rabu, 31 Mei 2023 | 18:33 WIB
Denny Indrayana menyampaikan arah putusan MK terkait sistem pemilihan umum  bertujuan sebagai  bentuk pengawasan publik (Instagram @dennyindrayana99)
Denny Indrayana menyampaikan arah putusan MK terkait sistem pemilihan umum bertujuan sebagai bentuk pengawasan publik (Instagram @dennyindrayana99)

JAKARTA INSIDER - Denny Indrayana membantah dirinya telah membocorkan putusan MK sebelum diputuskan secara resmi.

Denny Indrayana bahkan meminta pihak-phak yang menuduhnya untuk menyimak secara hati-hati supaya tidak salah dalam memahami apa yang dia sampaikan.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini juga merasa sudah memilih frasa yang tepat dalam menyampaikan terkait isu ini yakni dengan frasa mendapatkan informasi bukan mendapatkan bocoran.

Menurut Denny dirinya juga tahu bahwa hal tersebut memang belum ada putusannya makanya dirinya juga menyebut bahwa MK akan memutuskan karena memang belum diputuskan.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman Instagram Denny Indrayana pada Rabu (31/05/2023) tentang rilis bantahan dari Denny Indrayana bahwa dirinya membocorkan putusan MK sebelum ada putusannya.

Baca Juga: 7 Tanda orang yang didampingi oleh khodam berilmu tinggi, apa saja? Yuk simak!

Menurut Denny Indrayana dirinya tidak menggunakan frasa A1 sebagaimana yang ditwitkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya juga secara sadar tidak menggunakan istilah 'informasi dari A1 sebagaimana frasa yang digunakan dalam twit Menkopolhukam Mahfud MD'. Karena, info A1 mengandung makna informasi rahasia, seringkali dan intelijen. Saya menggunakan frasa informasi dan "Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya","tulis Denny Indrayana.

Denny Indrayana mengatakan bahwa dirinya merasa perlu untuk menyampaikan informasi yang dia peroleh kepada publik.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel, dan karenanya patut dipercaya, karena itu pula saya putuskan untuk melanjutkannya kepada khalayak luas sebagai bentuk public control (pengawasan publik), agar MK hati-hati dalam memutus perkara yang sangat penting dan strategis tersebut,''jelas Denny.

Baca Juga: Wah, muncul korban baru jastip tiket konser Coldplay hingga ratusan juta, begini kata Polda Metro Jaya

Menurutnya apa yang nanti diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi itu tidak ada upaya hukum lain sama sekali karena putusan MK bersifat langsung mengikat.

"Ingat, putusan MK bersifat langsung mengikat dan tidak ada upaya hukum lain sama sekali (final and binding). Karena itu ruang untuk menjaga MK, agar memutus dengan cermat, tepat dan bijak, hanyalah sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka Mahkamah,''papar Pakar Hukum ini lewat rilisnya.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini berharap bahwa putusan MK nanti tidak sesuai dengan infromasi yang dia dapatkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X