Denny Indrayana mengaku dapat informasi terkait arah putusan MK, begini penjelasan dari Mahkamah Konstitusi

photo author
- Senin, 29 Mei 2023 | 21:31 WIB
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (Instagram/ @dennyindrayana99)
Pakar hukum tata negara Denny Indrayana. (Instagram/ @dennyindrayana99)

Di antaranya Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar, dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riewanto.

Baca Juga: Trend rokok elektrik, digemari banyak orang padahal berbahaya bagi kesehatan

Bahkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022 ini juga menjelaskan terkait proses pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara.

Menurutnya, ketiga proses tersebut tergolong sebagai proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi mendapatkan kesalahan.

Terlihat pada proses pemungutan suara, di mana harus memilih calon, dengan daftar nama yang sangat berpotensi menyebabkan suara menjadi tidak sah.

Baca Juga: Simak! Cara dan kapan pembelian tiket nonton FIFA Macthday 19 Juni 2023, laga Indonesia vs Argentina dibuka?

Seperti pada pemilu 2019, jumlah suara yang dianggap tidak sah mencapai 17.503.953 atau setara 11,12% suara.

Bahkan, proses penghitungan suara pun juga terkena dampak akibat pemilunya menggunakan sistem proporsional terbuka.

Proses penghitungan juga menghabiskan waktu yang tidak sedikit, karena harus menghitung dan mencatat nomor calon atau nomor partai kemudian meletakkannya pada kolom yang benar.

Baca Juga: Panduan perawatan motor untuk para perempuan, hindari tagihan bengkel mengejutkan!

“Potensi manipulasi suara rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai," pungkasnya.

"Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai,” papar Fritz.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X