Di antaranya Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar, dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta Agus Riewanto.
Baca Juga: Trend rokok elektrik, digemari banyak orang padahal berbahaya bagi kesehatan
Bahkan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022 ini juga menjelaskan terkait proses pemungutan suara, dan penghitungan suara serta rekapitulasi suara.
Menurutnya, ketiga proses tersebut tergolong sebagai proses yang rumit, melelahkan dan sangat berpotensi mendapatkan kesalahan.
Terlihat pada proses pemungutan suara, di mana harus memilih calon, dengan daftar nama yang sangat berpotensi menyebabkan suara menjadi tidak sah.
Seperti pada pemilu 2019, jumlah suara yang dianggap tidak sah mencapai 17.503.953 atau setara 11,12% suara.
Bahkan, proses penghitungan suara pun juga terkena dampak akibat pemilunya menggunakan sistem proporsional terbuka.
Proses penghitungan juga menghabiskan waktu yang tidak sedikit, karena harus menghitung dan mencatat nomor calon atau nomor partai kemudian meletakkannya pada kolom yang benar.
Baca Juga: Panduan perawatan motor untuk para perempuan, hindari tagihan bengkel mengejutkan!
“Potensi manipulasi suara rentan terjadi pada proses penghitungan suara dalam proses pencatatan pada kolom nama calon atau nama partai," pungkasnya.
"Dalam proses rekapitulasi, persoalan yang sering terjadi TPS pada saat rekapitulasi adalah perpindahan suara dari satu calon kepada calon lain dalam satu partai,” papar Fritz.***
Artikel Terkait
Mahkamah Konstitusi tolak gugatan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan tiga pemohon
Bima Tiktoker dulu dipuji sekarang dihujat netizen, Denny Darko: Orang-orang yang semasa kecilnya dibully
Denny Indriyana bongkar informasi dari orang dalam, Mahkamah Konstitusi akan merubah sistem pemilihan umum!
Denny Indrayana ungkap kemungkinan perubahan sistem pemilihan umum, Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan!
Denny Indrayana ungkap arah putusan MK terkait sistem pileg , Mahfud MD: Terkategori pembocoran rahasia negara