JAKARTA INSIDER - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kini resmi menjadi tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
Pasca menjadi tersangka warganet menyoroti sejumlah kebijakan Johnny G Plate selama menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
Rumah dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung.
Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman kejaksaan.go.id pada Rabu (17/5/2023) tentang Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Nikita Mirzani kenang sosok mantan suami terdahulu: Yang gak pernah berantem itu yang ini…
Pada hari Rabu 17 Mei 2023 secara resmi Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tersangka Johnny G Plate.
Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Diduga Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Berdasarkan surat Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 maka Jhonny G Plate resmi menjadi tersangka.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka maka Menkominfo Jhonny G Plate akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Skandal di puncak Kementerian: Johnny G Plate, Menkominfo, terseret kasus korupsi mega proyek BTS
Berdasarkan keterangan tertulis dari laman kejaksaan.go.id, tersangka Menkominfo Jhonny G Plate melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Selain itu Jhonny G Plate juga ditersangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum berstatus terangka Jhonny G Plate sempat diperiksa dengan status sebagai saksi dengan 33 pertanyaan dari Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI.
Artikel Terkait
Kejagung jadwalkan pemeriksaan Menkominfo terkait kasus BTS Bakti Kominfo
DIBUKA beasiswa Program Beasiswa S2 dalam dan luar negeri dari Kominfo untuk PNS dan umum, cek syaratnya
Gelar acara santunan 100 anak yatim piatu, PWI Jabar dan Kota Depok dapat apresiasi Dirjen IKP Kominfo
Legislator PKS ini minta BIN, BSSN, Polri, dan Kominfo terlibat selesaikan masalah dugaan peretasan BSI
Skandal di puncak Kementerian: Johnny G Plate, Menkominfo, terseret kasus korupsi mega proyek BTS
Kejaksaan Agung tahan Menkominfo, Johnny G Plate tersandung kasus BAKTI Kominfo