Menkominfo Johnny G Plate tersangka kasus korupsi BTS Kominfo, negara alami kerugian Rp 8 Triliun

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 17:08 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate tersangka kasus  BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (kejaksaan.go.id)
Menkominfo Jhonny G Plate tersangka kasus BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (kejaksaan.go.id)

JAKARTA INSIDER - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate kini resmi menjadi tersangka dalam kasus BTS Kominfo.

Pasca menjadi tersangka warganet menyoroti sejumlah kebijakan Johnny G Plate selama menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika RI.

Rumah dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) juga dilakukan penggeledahan oleh Kejaksaan Agung.

Dilansir JAKARTA INSIDER dari laman kejaksaan.go.id pada Rabu (17/5/2023) tentang Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan tersangka dalam Perkara BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Nikita Mirzani kenang sosok mantan suami terdahulu: Yang gak pernah berantem itu yang ini…

Pada hari Rabu 17 Mei 2023 secara resmi Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tersangka Johnny G Plate.

Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Diduga Johnny G Plate  terlibat dalam kasus korupsi infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Berdasarkan surat  Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023 maka Jhonny G Plate resmi menjadi tersangka.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka maka Menkominfo Jhonny G Plate akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 s/d 05 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Skandal di puncak Kementerian: Johnny G Plate, Menkominfo, terseret kasus korupsi mega proyek BTS

Berdasarkan keterangan tertulis dari laman kejaksaan.go.id, tersangka Menkominfo Jhonny G Plate melanggar  Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo.

Selain itu Jhonny G Plate juga ditersangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum berstatus terangka Jhonny G Plate sempat diperiksa dengan status sebagai saksi dengan 33 pertanyaan dari Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: kejaksaan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X