Siap-siap, parpol peserta Pemilu 2024 bakal tambah satu lagi, Partai PRIMA

photo author
- Sabtu, 1 April 2023 | 15:34 WIB
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono, optimis PRIMAN lolos jadi peserta pemilu 2024. (Dok. Ist)
Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Agus Jabo Priyono, optimis PRIMAN lolos jadi peserta pemilu 2024. (Dok. Ist)

Baca Juga: Sehari lagi, PT Askrindo buka lowongan kerja daftar via online hingga 2 April 2023 cek persyaratannya di sini!

Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Reaksi pun datang dari segala penjuru. Semua sepakat keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat sudah melampaui yurisdiksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mengatur yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Transcosmos Indonesia membuka banyak lowongan kerja April 2023, segera cek persyaratannya

Apabila ada pihak yang mengajukan perkara PMH ke Pengadilan Negeri, maka pengadilan negeri akan melimpahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bukan yurisdiksinya.

Selain itu, apabila Pengadilan Negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka pada saat itu juga harus diputuskan tidak dapat diterima.

Semestinya Partai PRIMA belajar dari Partai Ummat, yaitu mengajukan keberatan serta meminta verifikasi ulang administrasi dan faktual kepada Bawaslu.

Baca Juga: Terungkap ciri-ciri artis inisial R yang diduga terlibat dengan kasus Rafael Alun Trisambodo: Orang kaya baru

Partai Ummat ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat faktual di dua wilayah, Sulawesi dan NTT, cukup mengadukannya ke Bawaslu.

Hingga akhirnya, setelah dilakukan verifikasi faktual ulang di dua wilayah itu, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat mendapat no urut 24.

Saat ini, KPU tengah melakukan verifikasi ulang administrasi dokumen Partai Prima.

Baca Juga: Ganjar dan Koster biang kerok Indonesia gagal jadi tuan rumah Piala Dunia U20, Coach Justin: Ini ada perintah!

KPU menyatakan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 Partai Prima telah lengkap.

"Partai PRIMA telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran parpol," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik,(29/3/2023)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Jeki Purwanto

Sumber: kpu.go.id, YouTube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X