Perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah KPU menyatakan Partai PRIMA tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Reaksi pun datang dari segala penjuru. Semua sepakat keputusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat sudah melampaui yurisdiksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 mengatur yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melawan hukum (PMH).
Apabila ada pihak yang mengajukan perkara PMH ke Pengadilan Negeri, maka pengadilan negeri akan melimpahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena bukan yurisdiksinya.
Selain itu, apabila Pengadilan Negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka pada saat itu juga harus diputuskan tidak dapat diterima.
Semestinya Partai PRIMA belajar dari Partai Ummat, yaitu mengajukan keberatan serta meminta verifikasi ulang administrasi dan faktual kepada Bawaslu.
Partai Ummat ketika dinyatakan tidak memenuhi syarat faktual di dua wilayah, Sulawesi dan NTT, cukup mengadukannya ke Bawaslu.
Hingga akhirnya, setelah dilakukan verifikasi faktual ulang di dua wilayah itu, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Ummat mendapat no urut 24.
Saat ini, KPU tengah melakukan verifikasi ulang administrasi dokumen Partai Prima.
KPU menyatakan dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran peserta Pemilu 2024 Partai Prima telah lengkap.
"Partai PRIMA telah menyampaikan kelengkapan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran parpol," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik,(29/3/2023)
Artikel Terkait
Bentangkan bendera partai di Masjid Nabawi, Gibran ditangkap polisi Saudi, ini penjelasan Gibran putra Jokowi
Surya Paloh dan Luhut bertemu, Waketum Partai Nasdem: Itu pertemuan pribadi, tak ada urusannya dengan politik
Bukan yang pertama, ini kronologi gugatan Partai Prima hingga PN Jakpus putuskan Pemilu 2024 ditunda
Partai Prima siap hadapi banding KPU, beri peluang cabut gugatan di PN Jakpus bila KPU lakukan hal ini
TERBARU, Bawaslu putuskan beri kesempatan Partai Prima untuk mengulangi proses verifikasi administrasi Pemilu