JAKARTA INSIDER - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi.
Bukan tanpa alasan, KPK mengungkapkan telah menemukan dua alat bukti kuat yang cukup untuk menetapkan ayah Mario Dandy Satrio sebagai tersangka.
“Jadi, ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Nama Rafael Alun Trisambodo masih menjadi perbincangan hangat publik usai ulah sadis putranya, Mario Dandy Satrio.
Mario Dandy menjadi tersangka atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora hingga koma.
Mario Dandy juga diketahui sering memamerkan kendaraan dan aset mewah di media sosialnya.
Dari kebiasaannya lah diketahui bahwa Mario Dandy merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang memiliki harta kekayaan hingga Rp56 miliar.
Nilai tersebut diambil berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK.
Namun jumlah harta tersebut dianggap tidak sesuai dengan profil gaji Rafael Alun Trisambodo.
Di mana saat itu ia masih menjabat sebagai eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.
Artikel Terkait
Kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio anak Rafael Alun Trisambodo, 4 saksi penting akan dipanggil Polisi
Rafael Alun jalani pemeriksaan selama 12 jam di KPK bersama istri, janji tidak akan kabur ke luar negeri
KPK tetapkan Rafael Alun jadi tersangka, diduga terima gratifikasi selama 12 tahun
Rafael Alun Trisambodo ternyata sudah dua kali temui Mario Dandy Satriyo dan sampaikan pesan ini ke anaknya
Artis berinisial R terseret kasus pencucian uang Rafael Alun, benarkah Raffi Ahmad? Manajer ungkap hal ini