Mantan Ketum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj meminta agar surat edaran terkait peniadaan buka bersama bagi pejabat pemerintahan selama Ramadan 2023, untuk dicabut. Sebab, keputusan itu serasa memberi kesan negatif kepada umat Islam.
"Saya mohon agar surat edaran tersebut dicabut lah. Saya paham maksud surat edaran itu baik ya supaya tidak ada pemborosan-pemborosan (di lingkungan pemerintah). Tinggal itu saja penekanannya," ungkap Said kepada wartawan di Kuningan, Jakarta Selatan pada Sabtu (25/3/2023).
Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) ini menilai bila tujuan larangan buka bersama mencegah pemborosan. Sebaiknya larangan tersebut bisa dilakukan secara bertahap.
"Bisa juga hanya sekadar diimbau dan diberikan informasi bahwa buka puasa bersama tetap dibolehkan. Tapi dilarang menggunakan dana APBN atau APBD, tapi menggunakan uang pribadi boleh," ujarnya.
Terlebih, Said melanjutkan, tradisi buka puasa bersama sudah digelar di berbagai daerah dan negara, termasuk di Arab Saudi. Sehingga dia menganggap saat pidatonya, larangan buka puasa bersama terlalu over intervensi.
"Berbagai praktik 'over-intervensi oleh pemerintah' atas ruang-ruang kehidupan keagamaan, yang selama ini menjadidomain para pemimpin agama dan ormas-ormas keagamaan, dicoba diambil alih dan dicoba dipaksakan (sengaja tau tidak sengaja) melalui intervensi kebijakan yang cenderung dan disinyalir cukup represif secara psikologis bagi umat," ujar Said saat pidato.
Anggota DPR Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan tersebut. Alasannya, bulan Ramadhan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memberikan pendidikan terkait iman dan ketakwaan lewat ceramah atau tausiyah.
“Pemerintah justru harus memanfaatkan dan harus meninjau ulang itu kebijakan tentang larangan berbuka puasa bersama. Pemerintah harus memanfaatkan berbagai sarana, termasuk sarana Ramadhan ini Bulan Taqwa. Kita manfaatkan dengan hal yang produktif sehingga ASN/PNS kita dapat memunculkan akhlak-akhlak terbaik mereka. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu,” tegas Anggota DPR Fraksi PKS ini melansir dari fraksi.pks.id
Sebaliknya, Sekjen PAN Eddy Soeparno meyakini tidak ada diskriminasi terhadap umat Islam dalam kebijakan Presiden Jokowi tersebut.
Menurut Eddy, yang dilarang Presiden Jokowi adalah pejabat pemerintah pusat dan daerah, bukan kegiatan buka puasa bersama secara umum.
“Sepemahaman kami, Presiden Jokowi melarang pejabat pemerintah dari pusat sampai daerah untuk melakukan buka bersama. Ini bukan larangan kegiatan buka bersama oleh masyarakat. Jangan kemudian dibuat narasi seolah-olah masyarakat dilarang berbuka bersama. Tidak ada sama sekali larangan buka bersama yang dilakukan masyarakat. Jangan menyebar hoax dengan isu yang tidak bertanggungjawab. Mari kita jaga kesucian bulan Ramadhan dengan lisan dan tindakan yang mulia,” tegas Eddy.
Sementara itu mantan wakil presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan bagi para aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga tidak masalah jika masyarakat umum ingin menyelenggarakan buka puasa bersama di bulan Ramadhan.
Artikel Terkait
Jokowi resmi melarang pejabat dan ASN gelar buka puasa bersama selama Ramadhan dan open house Idulfitri
Jadwal adzan Maghrib DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini Kamis 23 Maret 2023 beserta doa buka puasa
Ide menu buka puasa! Resep olahan Tengiri masak tauco ala Tintin Rayner...
Segernya nampol! 3 resep minuman ala Chef Juna untuk buka puasa, nikmat banget dijamin bakalan nagih..
Dijamin pasti ketagihan, Menu buka puasa ala resto! Resep Honey Butter Chicken ala Chef Devina Hermawan!
Ngeri! pemuda ini unggah momen buka puasa bersama di restoran, pesan banyak porsi tapi tidak ada yang datang
Review dan rekomendasi 10 restoran di Jakarta untuk tempat bukber sudah melalui riset dan pertimbangan