Kapolres Malang ungkap status hukum dan modus Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo bos ATG, saat gaet Mangsanya...

photo author
- Jumat, 10 Maret 2023 | 09:11 WIB
Status hukum Wahyu Kenzo bos robot trading ATG/Instagram.com/ @ wahyukenzo88 (JAKARTA INSIDER )
Status hukum Wahyu Kenzo bos robot trading ATG/Instagram.com/ @ wahyukenzo88 (JAKARTA INSIDER )

 

JAKARTA INSIDER - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo bos robot trading, menghebohkan publik setelah Polda Jawa Timur bersama Polresta Malang menangkap Wahyu Kenzo perkara robot trading (ATG).

Korban dari Crazy Rich ini, mencapai 25 ribu member robot trading dengan kerugian 9 triliun rupiah, Wahyu Kenzo mulai menggaet mangsanya sejak tahun 2020.

Setelah penangkapan Wahyu Kenzo, tentu saja publik dibuat bertanya-tanya status Crazy Rich secara hukum lantaran sudah membuat member robot tranding harus alami kerugian dalam jumlah yang tidak sedikit.

Baca Juga: 23 reka adegan akan dilakukan dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora

Diketahui dari besarnya korban sebanyak 25 ribu member robot trading, salah satunya adalah warga malang yang berinvestasi hingga miliaran rupiah.

Saat hendak menarik dananya ternyata tidak bisa, barulah member robot tranding ini melaporkan Crazy Rich ke polisi.

Pihak kepolisian langsung memproses kasus tersebut, dengan menerapkan pasal berlapis atas kejahatan trading dengan jeratan Undang-Undang (UU) yakni UU Perdagangan, UU Saksi Elektronik dan yang terakhir adalah KUHP tindak pidana pencucian uang. Dikutip JAKARTA INSIDER dari YouTube TV One, Jumat (10/3/2023).

Baca Juga: Rudy Salim meeting projek baru bareng Raffi Ahmad, Nagita Slavina ditemani istri, nempel terus kaya perangko

Kenapa Crazy dikenakan pasal berlapis yakni terkait dengan tindak pidana, yang dilakukan Wahyu Kenzo menggunakan lewat robot trading untuk menipu membernya.

Lantas pihak kepolisian Polda Jawa Timur dan Polres Malang, kemudian membentuk tim bekerjasama dengan PPATK.

Guna menelusuri aset yang dimiliki oleh Wahyu Kenzo, karena jika dilihat di media sosial yang ia unggah banyak sekali aset-aset ataupun barang mewah yang Wahyu publish.

Baca Juga: Banjir Bandang Lahat Sumatera Selatan, rendam 120 rumah dan 1 warga meninggal, berikut kondisi terkininya

Kini, Wahyu Kenzo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus investasi bodong atau trading robot auto melalui press rilis ataupun press yang dilakukan di Mapolda Jawa Timur.

Terdapat beberapa hal yang diungkapkan, terkait dengan jumlah member ataupun jumlah korban yang ikut dalam trading milik Wahyu Kenzo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AG Nungki Kusumaningrum

Sumber: Youtube Kompas TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X