Rekonstruksi penganiayaan David Ozora digelar besok, hadirkan Mario Dandy dan AG

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 20:12 WIB
Mario Dandy dan AG akan dihadirkan dalam rekonstruksi penganiayaan brutal terhadap David Latumahina, Jumat (10/3/2023)esok.
Mario Dandy dan AG akan dihadirkan dalam rekonstruksi penganiayaan brutal terhadap David Latumahina, Jumat (10/3/2023)esok.

JAKARTA INSIDER – Setelah sempat tertunda, Polda Metro Jaya mengumumkan akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan oleh tersangka Mario Dandy Satriyo (20) pada hari Jumat (10/3/2023).

Dalam rekonstruksi kasus tersebut akan menghadirkan seluruh pelaku dalam kasus tersebut, yakni Mario Dandy, Shane Lukas alias SLRPL (19), dan juga perempuan AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

“Iya, benar besok (rekonstruksi). Hadir (semua pelaku),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Profil Zainuddin Amali, mengundurkan diri sebagai Menpora karena ingin fokus urus PSSI

Dalam rekonstruksi nanti, jumlah adegan yang akan dilakukan menyangkut kasus penganiayaan tersebut yaitu sebanyak 23 adegan.

“Iya betul (23 adegan). Sementara sama ya,” ujar Trunoyudo.

Adapun pelaku anak AG (15) saat ini menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo.

Pihak dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga turut serta untuk memastikan agar hak-hak AG sebagai anak terpenuhi selama menjalani penahanan.

Baca Juga: Angga Wijaya bantah isu uang curian, Dewi Perssik: Dari rumah gak ada garasi jadi 4 garasi coba kalian pikir..

“Kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait permohonan pendampingan terhadap AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” kata Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga.

“Dan pendampingan ini tentu harus dipastikan agar sesuai dan terpenuhinya hak AG sebagai anak berkonflik dengan hukum,” ujar Atwirlany menambahkan.

Atwirlany mengatakan, pihaknya juga memastikan hak AG terpenuhi seperti memberikan pendampingan dari orang tua AG maupun wali.

Baca Juga: Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin diduga melakukan korupsi selama pandemi Covid-19

Dia juga mendukung penuh langkah-langkah dari Polda Metro Jaya dalam proses penanganan hukum dan pengusutan kasus penganiayaan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sukowati Utami JI

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X