Melansir wikipedia, bandar udara ini merupakan bandar udara terbesar kedua di Indonesia berdasarkan luas setelah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Ditujukan untuk melayani penumpang di wilayah metropolitan Bandung Raya dan juga melayani Cirebon Raya.
Bandar udara ini diresmikan operasinya pada tanggal 24 Mei 2018, dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia mendarat sebagai yang pertama di bandar udara ini.
Memiliki landasan pacu tunggal sepanjang 3.000 meter dan Bandara Kertajati dapat menampung pesawat berbadan lebar seperti boeing 777.
Memiliki kapasitas total hingga 29 juta penumpang setiap tahun, dengan banyak ruang untuk ekspansi. Bandar udara ini juga akan mengoperasikan terminal kargo dengan perkiraan resmi pada 1,5 juta ton kargo pada tahun 2020.
Baca Juga: Kantongi bukti keterlibatan AG, pacar Mario Dandy, LBH Ansor: Tunggu kejutan!
Namun, hingga saat ini, operasional Bandara Kertajati masih dikatakan tidak maksimal. Hampir tidak ada rute penerbangan di Bandara Kertajati sehingga menjadi sangat sepi.
Akses yang terbatas juga menjadi salah satu faktor. Salah satu upaya untuk memaksimalkan operasional bandara Kertajati adalah merealisasikan pemindahan rute penerbangan dari Bandara Husein Sastranegara Bandung ke Bandara Kertajati dengan pertimbangan kendala transportasi. Oleh karena itu, dibangunlah Jalan Tol Akses Bandara Kertajati dari Jalan Tol Cipali.
Dengan persetujuan General Authority of Civil Aviation (GACA) Arab Saudi untuk menjadikan Bandara Kertajati sebagai salah satu titik pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji 1444 H/2023 M, dipastikan badara ini akan menggeliat lagi.***
Artikel Terkait
Surat terbuka Sukarno untuk Kiai Haji Mas Masur: Minta hukum yang pasti dalam soal ‘tabir’ (bagian 2)
Anggota DPR ini usulkan bayar pesawat pakai Dolar agar biaya haji lebih hemat
Sah! Ongkos Naik Haji 2023 ditetapkan sebesar Rp 49,8 Juta, semua fraksi setuju kecuali PKS
Indonesia dapat kuota haji 221.000, yuk simak rencana perjalanan haji 2023
KMA kuota haji tahun 2023 M resmi diterbitkan, berikut data sebaran per provinsi dan ketentuannya