JAKARTA INSIDER – Sekira pukul 15.00 WIB, mobil tahanan Kejaksaan yang membawa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sampai di Lapas Salemba, yang berada di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Di Lapas Salemba, sesuai dengan keputusan Hakim PN Selatan yang menyidangkan kasusnya, Bharada E akan menjalani vonis 1,5 tahun penjara atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Namun pada Senin malam, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) mendadak memindahkan Bharada E dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim.
Baca Juga: Suzuki S Presso, city car yang lebih irit dan harga ramah di kantong!
Ada apa?
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham), Rika Apriyanti menjelaskan alasan pihaknya memindahkan Eliezer ke Rutan Bareskrim.
Dikatakan, salah satu alasannya karena mempertimbangkan keamanan justice collaborator perkara Brigadir J tersebut.
"Berdasarkan koordinasi dan kerja sama dan juga rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan dan keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer selanjutnya per hari ini setelah dieksekusi berubah dari tahanan menjadi narapidana,” kata kata Rika di Lapas Kelas IIA Salemba, Senin (27/2/2023) malam.
Baca Juga: Suzuki S Presso, city car yang lebih irit dan harga ramah di kantong!
“Berdasarkan rekomendasi dari LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di Rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanan."
Walaupun dipindahkan ke Rutan Bareskrim, jelas Rita, status Eliezer tetap warga binaan lapas.
Pemindahan penahanan Eliezer dari Lapas Salemba ke Rutan Bareskrim dilakukan malam itu juga.
Baca Juga: Semangka hingga delima, 7 macam buah ini bisa menurunkan menurunkan darah tinggi
Sebelumnya, Eliezer bersama rombongan tiba di Lapas Kelas II Salemba sekitar pukul 15.00 WIB. Eliezer menjalani proses registrasi pendaftaran mulai dari sidik jari dan lainnya hingga pemeriksaan kesehatan dan asesmen.
Artikel Terkait
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara, nasib Bharada E di Polri terancam! Kapolri tegas intruksikan ini
Tak ajukan banding! Sanksi mutasi bersifat demosi satu tahun diterima Bharada E
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan terpidana Bharada E masih menjadi anggota Polri
Colek nama Kapolri, Nikita Mirzani geram dengan putusan KKEP yang perbolehkan Bharada E tetap jadi polisi
Telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Bharada E akan dipindahkan ke Lapas Salemba hari ini